PELAKU CURANMOR TAK BERKUTIK SAAT DIBEKUK JATANRAS POLRES LANDAK
Media Humas Polri|| Kalbar
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pada selasa 23/07/2024. Tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di kios bensin Jalan Raya Km 4 Ngabang Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024, Pelaku yang berhasil diamankan adalah NW dan KC. Sedangkan ketahui bahwa KC masih di bawah umur yang saat ini terlibat Tindak Pidana Curanmor.
Berdasarkan laporan polisi, personil Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. Dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian berada di tempat tinggal abang dari N, yang berada di kos belakang Puskesmas Ngabang Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Sekitar pukul 01.18 WIB, anggota Jatanras berangkat menuju lokasi tersebut. Namun di tengah perjalanan tepatnya di depan Cafe Venus Jalur 2 Ngabang anggota Jatanras bertemu dengan ( N ) yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik abangnya. Anggota langsung mengamankan ( N ). Setelah diinterogasi akhirnya ( N ) mengakui bahwa dia telah mengambil sepeda motor milik orang lain bersama temannya KC yang sedang berada di kos abang dari ( N ).Anggota Jatanras kemudian menuju kos tersebut dan langsung mengamankan pelaku ( KC ) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX warna biru.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K menerangkan Bahwa proses penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Unit Jatanras Polres Landak dan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani kasus pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Landak. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat.
” Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian agar kita dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.” Ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami menyadari bahwa pelaku anak perlu penanganan khusus. Oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum yang adil dan mendidik bagi pelaku yang masih anak dibawah umur serta memberikan bimbingan yang diperlukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di masa depan,” Tambah Kasat Reskrim.(Widodo)