LAMPUNG TIMUR // Media Humas Polri.Com
Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Wahyu pada hari Kamis (25/5/23) menjelaskan, pelaku berinisial FP (18) warga desa Teluk Dalem Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian ini menimpa AN (23) warga kecamatan Mataram Baru Kab. Lampung timur.
Kejadian ini terjadi Pada hari Senin (20/5/23) sekira pukul 12.00 wib, Pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan tersebut dengan cara memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian pelaku menghampiri korban dan mencabut satu bilah pisau jenis badik dari pinggang sebelah kiri dan menodongkan ke arah perut korban, kemudian pelaku menarik HP yang di kalungkan oleh istri korban dengan paksa, kemudian pelaku meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 600.000,- selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Way Jepara untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pada hari selasa (23/5/23) Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Sumber Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk diperoses secara hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya
(Amir)