Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Polsek Meral Polres Karimun
Media Humas Polri ||Karimun Kepri
Polsek Meral Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan ke kerasan Rabu (22/05/2024)
Konferensi pers di pimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. di dampingi oleh Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
Berdasarkan laporan dari korban kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.50 wib di Surau Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.50 Wib, dimana korban hendak melaksanakan Sholat Zuhur di Surau Al – Mu’izzu yang beralamat di Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, kemudian korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk dan langsung menghampiri korban, lalu merampas Handphone milik korban dan menarik tas ransel warna hitam milik korban sehingga korban terjatuh, saat pelaku menarik tas milik korban kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan “Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau “, lalu korban merasa takut dan pelaku berhasil mengambil HP dan tas ransel milik korban.
Selanjutnya pelaku meminta kunci motor yang di pegang korban akan tetapi korban tidak memberikannya, setelah itu pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Meral.
Menindak lanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Z (28) di dekat klenteng Kelurahan Sei. Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Adapun modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat milik kor ban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara. ( Dedy )