Pelaku Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing
Teluk Kuantan || Media Humas Polri
Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip Higgs Domino, dua orang Pria berinisial F (29) dan RP (18) di tangkap di Ponsel Caca Lingkungan III Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan singingi, Kamis (31/08/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menjelaskan “tersangka F (29) dan RP (18) ditangkap disalah satu warung atau kedai caca ponsel di lingkungan III Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 9 (sembilan) lembar uang kertas Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),17 (tujuh belas) lembar uang kertas Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 15 (lima belas) lembar uang kertas Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 33 (tiga puluh tiga) lembar uang kertas Rp. 5.000 (lima ribu rupiah),1 (satu) unit handphone vivo warna merah, dan 1 (satu) buah buku rekap penjualan,” ujar AKP Linter.
Lebih jelas Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH. membeberkan “kronologis penangkapan Tersangka F (29) dan RP (18) tindak Pidana perjudian bermula Kamis tanggal 31 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu Kedai yang terletak di ponsel caca Lingkungan III Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi adanya permainan perjudian online jenis Chip Higgs Domino dan selanjutnya Kasat Reskrim menelpon Opsnal Satreskrim Polres kuansing untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuansing langsung melakukan briefing dan memastikan keberadaan diduga pelaku perjudian online jenis higgh domino tersebut,” jelas AKP Linter.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kuansing langsung bergerak menuju TKP dan sekira jam 20.00 WIB sesampainya disalah satu warung atau kedai yang dimaksud lalu salah satu Tim Opsnal Sat Reskrim mendekati yang diduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki F (29) dan RP (18) karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian, bersamaan dengan tersangka tersebut turut diamankan uang sebanyak Rp. 2.065.000 (dua juta enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk vivo merah dan 1 (satu) buah buku rekapan penjualan chip higgh domino, selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi untuk di proses lebih lanjut, ” ungkap AKP Linter.
“Kepada tersangka F (29) dan RP (18) di kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, ” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya. (Syafrinal)