PELAKU PEMBUNUH 2 WARGA NAPU TERANCAM HUKUMAN MATI ATAU 20 THN MASA KURUNGAN

PELAKU PEMBUNUH 2 WARGA NAPU TERANCAM HUKUMAN MATI ATAU 20 THN MASA KURUNGAN.

Mediahumaspolri || Poso

Bacaan Lainnya

Belum lama ini Polres Poso menggelar Konferensi Pers terkait Pembunuhan ibu rumah tangga dan seorang balita, peristiwa pembunuhan sadis atau menghilangkan nyawa dua warga Napu pada 25/6/22 sekira pukul 23:00 WITA .tepat diDesa Watutau kecamatan Lore piore Kabupaten Poso provinsi Sulawesi tengah.

Terungkap saat konferensi pers peristiwa pembunuhan itu dipicu karena cemburu buta, sehingga dalam keterangan Wakapolres Poso Kompol.Basrum Sychbituh,SH bersama kasat Reskrim Iptu Anang Mustnaqim Setiawan.S.I.K,SH,MH.dan didampingi Kanit Resum Aipda Pausil dalam acara jumpa pers bertempat dilobi Polres Poso.

Wakapolres Poso dihadapan awak media membeberkan perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yang dilakukan pelaku berinisial E.W.B alias E umur(51) jenis kelamin laki-laki warga desa Watutau.

Dari hasil penyelidikan menuturkan bahwah motif kejadian sang suami gelap mata disebapkan api cemburu,membara terhadap istrinya yang diduganya telah melakukan hubungan gelap dengan orang lain.

Dengan dasar dugaannya pelaku E.W.B bereaksi pada malam Jumat sekira pukul 23:00 WITA pada hari saptu tanggal 25 Juni,saat itu korban tak lain Istrinya Dince Tope alias Mama Andri,umur 51 tahun.dan cucuhnya Klea Arista Walili alias Klea umur 3 tahun berada dirumah diDesa Watutau kecamatan Lore peore.

Diman kejadianya kedua korban ditemukan pertama kali oleh istri saudara Alan,didalam rumah sikorbanDince Tope alias Mama Andri dalam kondisi wajahnya telah berlumuran darah dan disampingnya korban cucunya Klea Arista Walili alias Klea yang terbaring lemas.

Korban Dince Tope alias Mama Andri saat itu Masi sempat mengerakan tangan dan kakinya sehingga istri saudara Alan sempat memegang kaki dan menggoyangkan lalu istri saudara Alan menanyakan kepada korban ibu-ibu kinapa? ..siapa yang kasi begini korban hanya bisa menjawab Hhmmm dan beberapa menit kemudian korban menghembuskan Nafas terakhirnya.

Eronisnya” setelah menghilangkan kedua nyawa korban tak lain istri dan cucunya pelaku berinisial E.W.B.mencobah menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian dan celananya yang digunakan.namun aksi pelaku ketehuan Polisi dengan melihat kodisi pelaku dalam keadaan mabuk setelah dilakukan pemeriksaan Kepolisian pelaku mengaku awalnya dirinya meminta uang kepada istrinya namun tak dihiraukan sehingga menimbulkan kekesalan.

Akibat perbuatanya pelaku diamankan dipolres poso,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.sehingga pelaku dijerat dengan UUD Perlindungan Anak kekerasan dalam Rumah tangga atau dijerat Pasal 340 KUHP pidana Sub.Pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.Pungkasnya.Anang”(Arwis/HMS Polres Poso)

Pos terkait