Mediahumaspolri.com Batam Kepri – Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pemerkosaan, Curas, dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di Mapolsek Nongsa. Selasa (07/09/2021)
Pelaku yang berhasil di amankan inisial L (39 Tahun). Pelaku melakukan Perbuatan Pencurian dengan kekerasan, Pemerkosaan, dan Pencabulan di 3 TKP yakni Perkara Pemerkosaan di Kampung Melayu, Perkara Pencabulan di bawah umur di sertai Curas bertempat di Family Dream, Perkara Curat di Family Dream.
Diketahui kronologis kasus pemerkosaan berawal Pada Hari Minggu (25/07/2021) Sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kampung melayu Kec Nongsa, Saat Korban bangun dari tidur dan melihat sosok seorang Laki-laki bertubuh tinggi besar berada di samping kanan Korban kemudian Korban duduk dan Pelaku berkata “diam” sambil memegang sebilah pisau dan menyuruh Korban membuka pakaian lalu Korban melepaskan bajunya dan di bantu oleh Pelaku.
setelah itu anak Korban menangis dan Korban berkata kepada Pelaku Pak anak saya mau susu dan Pelaku langsung menggiring Korban ke dapur untuk membikin susu sambil mengacungkan pisau di leher, Korban dan Pelaku mengarahkan Korban untuk masuk ke kamar melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah itu Pelaku keluar dan kembali lagi ke kamar Korban dan menyerahkan uang sejumlah Rp 120. 000 ke Korban yang Pelaku ambil dari dompet Korban lalu Pelaku keluar sambil berkata besok saya kemari lagi dan keluar lewat pintu depan.
Kronologis Pencurian yang di lakukan pelaku berawal Pada Hari Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Family Dream Pada Saat anak Korban bangun pagi tidak mendengar suara alarm yang biasa membangunkan Anak Korban tersebut, Kemudian Anak Korban menanyakan kepada ibunya “ma,coba miscal hp kaka kok gak bunyi”, kemudian Korban bersama Suami dan anak Korban mencari HP tersebut di tempat tidur anak Korban tetapi tidak menemukan Hp tersebut, kemudian Suami Korban menyuruh Korban untuk melihat pintu samping rumah Korban dan didapati pintu tersebut sudah terbuka sedikit. Adapun HP anak Korban yang hilang tersebut Merk OPPO A54 Warna Hitam, Dan pada hari Senin (06/09/2021) sekira pukul 09.00 wib.
Teman anak Korban datang kerumah Korban dan memberitahukan bahwa HP anak Korban ada memvideocall dan anak Korban mengatakan bahwa HP miliknya belum ditemukan sampai sekarang karena telah hilang dicuri oleh orang. Atas kejadian tersebut anak Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000 kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Penyidikan Lebih lanjut.
Kronologis pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan pelaku berawal Pada hari Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 05:10 Wib bertempat di Family Dream, Korban diteriakin oleh anak Korban bahwa ada seorang laki – laki yang tidak ia kenal ada didalam kamar & mengancam menggunakan Pisau menyuruh Korban untuk melayani Pelaku (melakukan pencabulan).
kemudian Korban membangunkan Menantu dan anggota keluarga lainnya mencari tahu siapa orang tersebut tetapi orang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam dan sekitaran rumah.
Kemudian Anak Korban menceritakan apa yang barusan dialami Anak Korban. Selanjutnya anggota keluarga memeriksa barang – barang yang ada dirumah ternyata 4 buah Handphone sudah tidak ada lagi. Ternyata pintu dapur sudah terbuka dan pagar samping sudah dalam keadaan rusak dan dipindahkan – Atas kejadian tersebut Anak Korban mengalami trauma dan Korban mengalami kerugian 4 buah Handephone senilai Rp 7.500.000,- kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan para korban Pada hari Jumat (10/09/2021) sekira pukul 18.00 wib Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa Tersangka berada di Ruli Kampung aceh Kel. Muka kuning Kec. Sei beduk Kota Batam, selanjutnya Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat langsung mendatangi tempat Pelaku kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan Selanjutnya Pelaku di bawa Ke Polsek Nongsa untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut , pada saat ditangkap Pelaku melakukan Perlawanan.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku L (39 Tahun), sedang dalam pengaruh Narkotika.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Wiranto)