Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah

*Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah*

Media humas polri | Lombok tengah – Tim Puma Polres lombok tengah menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandung
Berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 09.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Korban Inisial RH, Perempuan, umur 25 tahun, dan inisial RHFD, Perempuan, umur 17 tahun sama sama beralamatkan di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, menyampaikan bahwa Korban inisial RH, pertama kali disetubuhi oleh tersangka saat masih dibangku SD kelas 6 sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013, sementara Korban inisial RFDH disetubuhi sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021.

Pelaku inisial BHC jenis kelamin laki laki, umur 57 tahun, alamat Praya, Kabupaten Lombok Tengah

Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah Celana Dalam (CD) warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.

Kronologis Kejadian korban RH dan RFDH yang merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandung dari kedua korban, sementara istri pelaku merupakan ibu kandung korban, bekerja di Luar negeri sebagai TKW.

Pada tahun 2009 sampai 2013 pelaku menyetubuhi korban atas nama RH yang merupakan anak pertama pelaku, tahun 2013 korban memutuskan untuk menikah, selama 8 tahun menikah korban memilih bercerai dengan suaminya karena suami sering minum minuman keras, sekitar tahun 2013 korban kembali pulang dan tinggal bersama pelaku. Saat kembali ke rumah lagi-lagi korban disetubuhi oleh pelaku.
Sedangkan korban yang kedua atas nama RHFD disetubuhi dari sejak korban kelas 1 Aliyah, adapun kronologisnya yaitu pada saat kakak korban (korban yang pertama) menikah, korban atas nama RHFD tinggal serumah dengan pelaku sehingga kesempatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menyetubuhi korban sampai korban kelas 3 Aliyah, persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali.

Pada saat kakak korban kembali ke rumah dan tinggal bersama korban tersebutlah pelaku berhenti menyetubuhi korban, akan tetapi pelaku kembali menyetubuhi kakak korban.

“Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut” tutup Kasat.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung.

Laporan : Hidir MHP / kasi Humas.

Pos terkait