Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur Akhirnya Meringkuk Di Balik Jeruji Besi
Muaradua, Media humas polri.com || 07 February 2023. Apes nasip Mat Din Bin Abdul Tolib (50) warga Dusun I, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Berhasil di bekuk jajaran reskrim Polres OKU Selatan saat usai melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian itu tepatnya diwarung milik Tersangka saat korban usai belanja makanan ringan diwarung milik tersangka pada Sabtu 7 Januari 2023, sekira Pukul 12.00 Wib.
korban yang berinisial HS (15) merupakan warga yang sama terhadap tersangka, bahkan tak lain adalah merupakan tetangganya sendiri.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha,S.H , S.I.K, M.H, melalui Waka Polres Kompol Ikhsan Hasrul, S.H., M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S.H., MH serta didampingi Kabag OPS, Kompol Hardan, para Kabag serta para Kanit, saat menggelar Konfrence Pers, Selasa (7/2).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha,SH,S.I.K,M.H melalui Waka Polres Kompol Ikhsan Hasrul, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pada hari ini Polres OKU Selatan melakukan press release ungkap Perkara persetubuhan terhadap anak dengan LPP O6 Januari 2023.
Dimana, pelapor sebagai orang tua korban pencabulan tersebut melapor ke Polres OKU Selatan terhadap anak kandungnya, lalu ditindak lanjuti oleh Reserse Reskrim OKU Selatan.
“Korban ini merupakan tuna rungu dan tidak bisa berbahasa dengan baik, Saat korban sedang belanja diwarung tersangka, Dengan modus, Korban datang ke warung tersangka saat belanja,” ucapnya.
Saat usai berbelanja, korban hendak pulang, lalu, saat korban hendak keluar dari warung, tiba-tiba tersangka memegang tangan korban dan ditarik nya masuk kedalam.
Kemudian, lanjut Waka, badan korban ditindih oleh tersangka dengan menutup mulut dan meremas buah dada korban, saat itu juga tersangka menyetubuhi korban.
“Terbongkarnya kasus ini karena ada yang melihat kejadian itu, lalu saksi menceritakan kepada orang tua korban, kemudian orang tua korban pun langsung melapor,” jelasnya.
Waka juga menambahkan, pada saat usai kejadian itu korban memang sudah menangis saat hendak menuju pulang kerumah.
“Pada saat usai kejadian korban menangis sembari mengadu kepada orang tua korban, ditambah lagi memang sudah diceritakan oleh saksi,” jelasnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan adalah satu buah rok panjang bermotif batik warna coklat,satu baju lengan panjang berwarna putih dan satu jilbab berwarna hitam.
Atas kejadian ini, tersangka diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas Tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar.
(Ali Umar)