Langkat // Mediahumaspolri.com
Pelaku pencurian kucing Oskar milik Fitri Wulandari (36) ibu rumah tangga warga Dusun Getek I Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura diringkus oleh polsek Tanjung Pura di saat melakukan transaksi penjualan, Selasa 14-03-2023.
Kejadian itu di hari Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 16.30 Wib korban memandikan kucing kesayangan itu lalu di jemur di halaman belakang rumah nya dan tidak lama kemudian korban hendak ingin mengambil kucingnya yang dijemur, akan tetapi ibu rumah tangga pemilik dari kucing tersebut tidak melihat lagi (hilang).
Fitri Wulandari pemilik kucing tersebut melakukan upaya pencarian di sekitaran rumah nya, namun upaya tersebut Sia-sia tidak ditemukan.
Tidak lama ibu rumah tangga tersebut pemilik dari kucing mendatangi pemilik toko penjual kucing yang disekitar wilayah Tanjung Pura dengan menyampaikan suatu pesan,
“apabila ada orang yang hendak ingin menjual kucing miliknya dengan ciri ciri kucingnya yang hilang agar segera memberitahukannya” Katanya dengan wajah sedih.
Pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 11.00 wib pemilik toko kucing di Jalan Pemuda Kelurahan Pekan Tanjung Pura ada memberitahukan kepada korban bahwa ada seseorang lelaki yang hendak ingin menjual kucing dengan ciri ciri seperti kucing milik korban yang hilang.
Setelah korban mendengar hal itu,korban kehilangan tersebut segera memberitahukan kepada personil unit Reskrim Polsek Tanjung Pura,dengan tidak menunggu lama,korban dan personil unit reskrim mendatangi pemilik toko kucing untuk melihat kucing tersebut.
Setiba di toko pemilik toko memperlihatkan kucing yang hendak ingin dijual oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya lalu korban mengatakan kepada pemilik toko bahwa benar kucing yang hendak dijual oleh pelaku adalah kucing milik korban telah hilang.
Terduga Pelaku pencurian berinisial GS (27) warga Dusun Getek I Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat di aman polisi dan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan pengaduan korban (Fitri Wulandari).
Kasi Humas Polres Langkat AKP H Joko Sempeno di konfirmasi .Selasa (15/3/2023) sore pukul 15.50 Wib di Polres Langkat tentang penangkapan seorang pelaku pencurian seekor kucing oskar dibenar kannya.
Kemudian pelaku dilakukan introgerasi dilapangan bahwa ianya menerangkan kucing yang hendak ingin dijualnya adalah kucing yang baru dicurinya bersama temannya An. Een (belum tertangkap) di Dusun Getek I Desa Pantai Cermin Kec.Tanjung Pura, yang mana kucing dari hasil curiannya hendak ingin dijualnya kepada pemilik toko kucing sebesar Rp. 600.000.
Atas pengakuan pelaku personil unit reskrim melakukan pengembangan terhadap teman pelaku An. Een namun pada saat Een hendak ingin dilakukan penangkap Een melihat kehadiran personil unit Reskrim.
Een- pun langsung melarikan diri dan atas pengakuan Pelaku Gustami terhadap personil unit Reskrim Polsek Tanjung Pura .Gustami dibawa ke Polsek Tanjung Pura guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut” ujarnya. (SURIADI)