Pelaku Pencurian di TSM Parit 1 RT 14 Primer III Desa Mekar Sari Diringkus Polsek Pulau Rimau

Media Humas Polri//Banyuasin

Menindaklanjuti laporan dari korban Naharta (65), Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin berhasil meringkus pelaku pencurian di TSM Parit 1 RT 14 Primer III Desa Mekar Sari Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.*

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian tersebut terjadi pada

Sabtu tanggal 30 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku diketahui inisial SA (40) yang beralamat di RT 03 RW 001 Desa Mekar Sari Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafruddin SH dalam keterangannya mengatakan, dalam aksinya pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu depan rumah korban.

Kemudian pelaku mengambil 1 Pucuk senapan angin milik korban dan sekira pukul 10.00 WIB, pelaku memanen kebun sawit milik korban yang letak nya berada di samping rumah dan aksinya itu di ketahui oleh saksi Suwanto dan Rahman.

“Melihat aksinya diketahui, pelaku kemudian mengacungkan senapan angin tersebut ke arah kedua Saksi tersebut yakni Suwanto dan Rahman,” terang Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1).

Menurut Kapolsek AKP Syafruddin, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.600.000,- (Delapan juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Rimau guna ditindaklanjuti.

Pelaku berhasil diringkus pada Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 06.30 WIB. Sebelumnya Anggota Reskrim Polsek Pulau Rimau mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku SA yang saat itu sedang berada di rumah nya.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafruddin memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau dan Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rimau beserta Anggota langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.”Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 Pucuk Senapan Angin Model Type RV- SN670D 4,5 MM, 1 Buah Dodos bergagang kayu, dan 1 Buah Gembok merk HONA. “Pelaku disangkakan dengan Primer Pasal 363 ayat 1 Ke (5) KUHPidana Subsider 362 KUHPidana,”tutupnya tutupnya. ( Barlian)

Pos terkait