Media Humas Polri || Samarinda
Sat Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial tersangka RA (34 tahun) ditangkap di JL. P. M. Noor, Kota Samarinda, Selasa (05/12/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, S.I.K, M.H., M.Si mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita telah terjadi penipuan online.
“Tersangka RA (34 tahun) melakukan penipuan atau pemerasan di aplikasi Michat dengan modus menanyakan tarif dan Nomor WA untuk menghubungi dan mengancam korban untuk dibunuh apabila tidak mentransfer uang tersebut” ungkap Kapolresta Samarinda.
“Awalnya pelapor bermain aplikasi mi-chat dan mendapatkan nomor atas nama anggi kemudian pelapor di beri nomor Whatsappnya untuk chat dan bertanya tarif, korban menyuruh untuk menghubungi papinya kemudian pelapor menghubungi papi tersebut yang mengaku saudara Ali Rahman tak lama pelapor ingin cancel namun orang yang mengaku sebagai papi tersebut beralih untuk di transfer dulu uangnya karena sudah di proses voucher ladiesnya lalu korban di ancam untuk di bunuh dan di cari apabila tidak mentransfer uang yang awalnya sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan dicicil transfernya sebanyak empat kali. Setelah itu korban di ancam lagi untuk transfer langsung sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) tanpa cicil dan pelapor pun langsung melakukan transfer tersebut. Tak lama korban di suruh transfer lagi dengan dalih uang cancel sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang charger sebesar Rp. 300.000,-. (Tiga ratus ribu rupiah).” lanjut Kapolresta.
Kronologi kejadian berawal dari anggota Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak penipuan atau pemerasan melalui Aplikasi Michat dan Whatsapp yang mengakibatkan korban dirugikan, kemudian pada hari Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita tersangka dapat di amankan di jalan poros Samarinda – Bontang dimana tersangka akan melarikan diri ke Kutai Timur. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan satu unit handphone Readmi Not 8 warna biru dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri. Atas perbuatan Pelaku RA (34 tahun) dikenakan Tindak Pidana Penipuan atau Pemerasan, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun penjara. ( Alfian )