Media Humas Polri // Samarinda
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap Satu orang pelaku di Jalan Sultan Hasanuddin Gg. Langgar RT.- No.- Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, pelapor mendapat limpahan tangkapan perkara Narkotika jenis sabu-sabu dari Anggota Sat Reskrim Polresta Samarinda.
Sekitar pukul 21.00 wita saksi melakukan kegiatan penyelidikan terhadap salah satu rumah yang diduga ada kaitannya dengan perkara penipuan tepatnya di Jl.Sultan Hasanuddin Gg. Langgar RT.- No.- Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang – Kota Samarinda.
Kemudian datang seorang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Xeon warna Hitam yang menanyakan ingin membeli Narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang mengaku Bernama FR (32).
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. ( Alfian )