Pelaku Rudapaksa di Perkebunan Mandalawangi Terhadap Seorang Gadis
Berhasil Dibekuk Polres Pandeglang
Pandeglang – Mediahumaspolri.com
Respon cepat Polres Pandeglang terhadap laporan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di area perkebunan Mandalawangi perlu diacungi jempol. Sebab, dalam waktu cepat polisi berhasil meringkus tersangka yang berinisial RM (24).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansya mengatakan RM berhasil ditangkap pada Selasa (14/6/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.
“Anggota Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKBP Belny dalam keterangannya.
Kamis, (16/6/2022).
AKBP Belny mengatakan awalnya korban berinisial Bunga dibonceng oleh tersangka RM. Saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi tersangka RM langsung menarik korban dan menidurkannya di tanah.
“Saat korban sudah berada di tanah, sempat melakukan perlawanan, namun tenaga RM sangat kuat sehingga tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam. Korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” pungkas AKBP Belny.
Atas perbuatannya, kata AKBP Belny, pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Dicky Abias – MHP