Pelaku Tambang Galian C di Desa bulu manis, kec Mandau duri kab Bengkalis milik opung nainggolan mengatas namakan Keluarga besar IPK.

Pelaku Tambang Galian C di Desa bulu manis, kec Mandau duri kab Bengkalis milik opung nainggolan mengatas namakan Keluarga besar IPK.

Www.mediahumaspolri.com
Des bulu manis 22/9/2021

Bacaan Lainnya

Saar tim media melintas di kec Mandau duri, begitu maraknya penambangan Galian C di sepanjang jalan lintas duri.
Seperti Desa bulu manis, kec Mandau duri kab Bengkalis milik opung nainggolan Semakin lama penambangan Galian C sangatlah marak.
Terlebih lebih di Desa bulu manis, kec Mandau duri kab Bengkalis.
Ini merasa kebal hukum, menurut keterangan dari pemilik Galian C opung nainggolan saat melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik Galian C.
“Kata opung nainggolan” kami kan ada surat izin, dan itu dari keluarga besar IPK.
“Ujar opung nainggolan.

Bagaimana mungkin OKP IPK mengelola pertambangan Galian C yang sudah jelas salah di mata hukum sesuai UU penambangan golongan C dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal
48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1)
atau ayat (5) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Hal ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi.
Harapan kami bagi aparat setempat, untuk menindak hal seperti ini.
(Tim media)
Pt12

Pos terkait