Media Humas Polri || Riau
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing menangkap tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Perumahan Abdeling II PT. TBS Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka tersebut berinisial NR (38) berjenis kelamin laki – laki berasal Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
Barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Commodore yang berisi 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) pack kertas paper merek Narayana.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S. I. K, M. H melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S. H, M. H menjelaskan, “Dari laporan LP.A /47/ VIII/ RES.4.2 / 2023 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, dimana pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah ditangkap seorang laki – laki yang berinisial NR (38) di Perumahan Abdeling II PT. TBS Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas Iptu Novris.
“Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Commodore yang berisi 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) pack kertas paper merek Narayana yang di simpan di bawah kasur yang berada didalam kamar rumah NR (38) dan menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Commodore yang berisi 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) pack kertas paper merek Narayana tersebut adalah milik NR (38) dan menerangkan bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibeli dari Sdr AS (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), “Kemudian Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Kuansing guna Penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Novris.
Terkait ancaman hukuman bagi tersangka yaitu, Pasal 111 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu: “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” jelas IPTU Novris.
Ditempat yang terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S. I. K, M. H mengapresiasi terkait penangkapan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing.
“Saya sangat mengapresiasi terkait penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh personel Tim Mata Elang di lapangan, dan saya berharap agar penangkapan – penangkapan seperti ini terus di lakukan. Karena masalah narkoba ini merupakan musuh kita semua,” katanya.
“Dan saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi narkoba, terutama pada generasi muda saat ini. Dan jika ada hal – hal yang mencurigakan di wilayah masing-masing agar melaporkan ke Polsek-polsek setempat,” pungkasnya. (Syafrinal)