Media Humas Polri || Lampung Tengah
Material proyek pembangunan jalan PT Dores Ortusa Jaya di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah dikorupsi.
Pelakunya adalah sopir mobil semen, mandor proyek dan warga setempat. Dengan modus menyisakan adukan semen, lalu mereka menjualnya kepada warga berkali-kali selama bulan Oktober 2023.
Saat ini, empat orang pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Polisi guna pengembangan lebih lanjut.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Senin (27/11/23)
Kapolsek mengatakan, para pelaku tersebut diantaranya AS alias Ompong (45) warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dan AI alias Gogon (38) warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur selaku sopir mobil mixer.
Kemudian MA alias Amri (49) warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Selaku mandor proyek PT Dores Ortusa Jaya serta MY alias Yahmin (55) warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah selaku warga setempat.
“Para tersangka ini kong kalikong menyisakan semen dalam mobil, lalu menjualnya kepada warga berkali-kali saat malam hari,” ujarnya.
Kronologinya, kata Chandra, bermula pada bulan Oktober 2023, seorang warga bernama MY alias Yahmin mendekati para sopir sekira pukul 21.00 WIB.
Dia mengaku mau membeli semen proyek jika para sopir mau menyisakan untuknya.
AS alias Ompong dan AI alias Gogon pun mengiyakan niat MY, karena ada dukungan dari sang mandor proyek.
“Mandor memberi aba-aba ketika sopir menuangkan semen ke jalan, sehingga masih ada yang tersisa di mobil dan bisa mereka jual dengan harga Rp. 200 ribu untuk satu kubik semen,” kata Kapolsek.
Kemudian sambung Iptu Chandra, uang hasil penjualan semen itu dimakan sopir dan mandor.
“Kejadian itu berulang kali terjadi dan menggunakan modus yang sama yakni melibatkan sopir, mandor, dan warga setempat. Aksinya dilakukan pasti pada malam hari antara pukul 21.00 WIB dan 23.00 WIB,” imbuhnya.
Sampai akhirnya, aksi mereka diketahui oleh pihak PT. Dores Ortus Jaya, kemudian dilaporkan ke Polsek Seputih Banyak pada 25 November 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, para pelaku berhasil diamankan, pada Minggu (26/11/2023).
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut dijerat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau orang yang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan kejahatan.
“Pasal yang disangkakan yaitu 374 KUHP atau 372 KUHP atau 374 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. ( Kairul Anam )