Pelanggaran Kode Etik Polri Plt Kapolres Lembata Pimpin Upacara PTDH In Absentia
Media Humas Polri||Lembata
Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Resor Lembata, AKBP Hendra Dorizen SH.,S.I.K.,MH pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 1 anggota Polres Lembata yang dihadiri oleh Wakapolres Lembata, Kompol Basith Alqadari beserta Pejabat Utama Polres Lembata. Upacara tersebut bertempat di Lapangan Mapolres Lembata, Senin (3/06/2024). Pagi
Pantauan Media, Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, Briptu Roby Arianto Potokatoe NRP 82100172 telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan. Dan sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat upacara Plt Kapolres melakukan penyilangan foto yang dibawa oleh perwakilan anggota provos.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara Kode Etik Profesi Polri. Ungkapnya .
Dikatakannya, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Menurut Kapolres, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada. Ucapnya.
Sebelum mengakhiri amanat ini, Kepada anggota dan PNS Polri Polres Lembata semoga upacara PTDH ini tidak terjadi lagi di masing-masing akan datang, untuk itu saya berpesan kepada seluruh personil agar ; 1. Tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT agar Kita selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah dan tindakan kita
2.Tingkatkan pribadi kedisiplinan dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri yang
Dari perbuatan yang merugikan prbadi
Keluarga dan institusi.
3.Peliharalah sikap, tingkah laku dan Tutur kata setiap waktu.
4.Hindari sikap sikap arogansi individualisme dan apatis sehingga
dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat. Harap Plt Kapolres Lembata AKBP Hendra Dorizen.
Kemudian disebutkannya, Salah satu bentuk
Implementasj tindakan tegas yang telah dijalankan oleh Polres Lembata adalah memberikan
Punishment anggota polri yang terbukti tindakan yang melanggar
Peraturan/norma norma etika dan disiplin anggota polri sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2022. Terang AKBP Hendra Dorizen.
“Sebagai salah satu bukti hari ini kita melaksanakan upacara pelepasan atribut polri/pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas polri bagi Bintara Polres Lembata Dengan nama BRIPTU ROBY ARIANTO POTOKATOE
NRP 82100172, yang berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
NOMOR: KEP/226/V/2024 tentang Pemberhentian meyakinkan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri karena secara bukti melakukan pelanggaran
Pasal 14 ayat (1)
Huruf A peraturan pemerintah nomor 1 tahun
2003 dan /atau pasal 5 ayat (1) huruf C
Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022. Urai Plt Kapolres Lembata.
Lebih lanjut, AKBP Hendra mengatakan, Organisasi Polri akan senantiasa mendapatkan sorotan dari berbagai elemen
terkait tugas tugas pokok polri yang bersentuhan langsung dengan aspek sendi sendi kehidupan masyarakat. Katanya.
Oleh sebab itu, AKBP Hendra berharap kepada semua sebagai anggota polri agar senantiasa menjaga etika moral dan perilaku baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari untuk menjaga etika, moral dan perilaku anggota polri agar tetap berjalan sesuai norma dan jalur yang telah digariskan, maka itu Kata Hendra Dorizen bahwa, Polres Lembata telah berkomitmen
untuk menindak tegas oknum setiap anggota polri dan PNS Polri Polres Lembata yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku. Tutupnya.
Jurnalis/ Ahmad