Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penggantian Antar Waktu (PAW)
Media Humas Polri||Banyuasin
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Durian Daun melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah lulus P3K. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 15 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Durian Daun. Pelantikan BPD PAW Desa Durian Daun dilantik Oleh Camat Suak Tapeh Bambang Stiyadi SE. MSi.
Pelantikan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Durian Daun dihadiri oleh Camat Suak Tapeh Bambang Stiyadi S E .MSi, Sekcam Erwin Saleh Kades Durian daun Supriyadi Ketua BPD, Irfan sandi dan anggota BPD. Perangkat Desa Durian Daun , ketua RT/RW, serta kasi PMD dan , beserta staf Kecamatan Suak Tapeh.
Anggota BPD pengganti antar waktu Desa Durian Daun adalah sdri.Inayanti menggantikan sdri Novilia yang telah lulus seleksi P3K .“Camat Suak Tapeh Bambang Stiyadi SE,MSi. Dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat untuk sdri, Inayanti sebagai anggota BPD PAW masa jabatan 2019 s/d 2027, Camat Suak Tapeh mengharapkan kepada ketua BPD Desa Durian Daun untuk kerja sama yang baik dengan anggota BPD yang baru dilantik supaya tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
“Selanjutnya camat Suak Tapeh juga menegaskan agar selalu bekerja sama antara Pemerintahan Desa Durian Daun dan BPD Desa Durian Daun agar terjalin mitra kerja yang baik sehingga tercipta kegiatan pembangunan yang ada di desa berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan
“Selanjutnya kades Durian dalam sambutanya Kades Supriyadi minta kepada BPD Inayati agar dapat berkerjasama dengan baik juga bisa menjalin komunikasi dengan segala unsur pemerintahan di Desa Durian Daun.(Barlian)