Peleburan Aluminium di Kayu Areng Serang Belum Memiliki Izin Produksi, Para Pekerja diSinyalir Tak Terdaftar BPJS Tenaga Kerja
Media Humas Polri, serang – Banten ]]
Kegeraman warga terkait adanya aktivitas peleburan aluminium atau timah yang berada di kampung kayu areng Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang – Banten.
Adanya Aktivitas Peleburan yang diduga ilegal itu kerap menimbulkan asap hitam tebal yang disebabkan ketika proses pembakaran timah dan aluminium. Hal itu dapat menganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Asapnya kalau terbawa angin dan menyebar
kepemukiman warga baunya sangat menyengat,” Keluh warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Minggu ( 04/08/2024).
Selain mencemari lingkungan lebih lanjut warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas peleburan timah atau aluminium itu diduga kuat ilegal.
Dalam usaha atau kegiatan pengolahan aluminium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapai dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJB Amdal.
Pengolahan aluminium mempunyai dasar hukum sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, peraturan Menteri Lingkungan hidup no 5 tahun 2012 tentang kegiatan Wajib Amdal, peraturan Menteri lingkungan hidup no 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan Masyarakat dalam proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Kami berharap kepada DLH Provinsi Banten dan Unit Tipiter Polda Banten Lebih jeli serta teliti terhadap para Oknum yang merusak Lingkungan Udara dan Memproses secara hukum para pelakunya ( Tim Investigasi )