PEMADANAN NIK dengan NPWP Paling Lambat Akhir Juni
Media Humas Polri|| Subang
Seluruh wajib pajak (WP) pribadi diharuskan untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemadanan wajib dilakukan sebelum akhir bulan ini, yakni 30 Juni 2024.
Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Artinya ke depan DJP memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.
Dengan begitu pemadanan ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia.
Kemudian melalui integrasi ini, para wajib pajak juga diharapkan makin jujur untuk melaporkan pajaknya. Sebab dengan makin lengkapnya informasi pada sistem DJP, WP akan semakin sulit untuk menyembunyikan sumber penghasilan sebagai sumber penghitungan pajaknya.
Kondisi ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Lantas bagaimana cara melakukan pemadanan?
Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan melalui pemutakhiran data secara mandiri oleh wajib pajak di laman pajak.go.id(menggunakan identitas/NPWP masing-masing), melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Referensi yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak. Sedangkan elemen utama yang harus diklarifikasi berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP:
1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’
3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
Kelancaran web service Dukcapil juga berpengaruh saat wajib pajak melakukan pemutakhiran data mandiri. Apabila sistem Dukcapil sedang error, bisa jadi akan tidak bisa tervalidasi meskipun data sebenarnya sudah sesuai dengan data Dukcapil.(Saripudin/RD).