Pemanfaatan Sanksi Adat untuk Pembangunan Rumah Adat di Desa Buyumpondoli

Pemanfaatan Sanksi Adat untuk Pembangunan Rumah Adat di Desa Buyumpondoli

Media Humas Polri|| Poso

Bacaan Lainnya

Sejak tahun 2021 masyarakat Desa Buyumpondoli dapat menikmati manfaat dari rumah adat yang dibangun dengan menggunakan dana dari sanksi adat masyarakat desa Bunyumpondoli.

“Rumah adat ini dibangun dengan menggunakan anggaran dari sanksi adat.

Pembangunannya berlangsung sejak tahun 2019 s/d 2021,” kata Kepala Desa Bunyumpondoli Kornelius Mantolu, di kantor desa pada Jumat, 13 September 2024.

Sebagai penggagas pembangunan rumah adat tersebut Kornelius Mantolu mengatakan bahwa masyarakat adat desa Bunyumpondoli sangat menjunjung tinggi kearifan lokal berwujud nyata (tangible) berupa aturan atau sistem nilai yang dikemas dalam hukum adat setempat.

Terbukti masyarakat desa Bunyumpondoli sangat taat pada hukum adat dan bertanggung jawab memenuhi sanksi adat yang berlaku.

Kesadaran inilah yang membuat terkumpulnya dana untuk pembangunan rumah adat dan juga pemberian insentif kepada anggota majelis adat.

Pembangunan rumah adat tersebut menghabiskan anggaran sebesar 60 juta rupiah. Dinding bagian dalam rumah adat dilapisi kalsiboard dan dilengkapi dengan meja/kursi sebanyak 20 buah.

“Pemanfaatan rumah adat diperuntukkan untuk menyelesaikan urusan-urusan yang menyangkut sosial masyarakat adat desa Bunyumpondoli,” kata Kornelius Mantolu. (Eferdi Salila)

Pos terkait