Pemantau Keuangan Negara Lawan Sekretaris PTUN Medan Di Komisi Informasi Sumut Dalam Sengketa Informasi Publik

Medan // Mediahumaspolri.com

Tak pernah jenuh menyuarakan kepada publik bahwa rakyat punya hak atas keterbukaan informasi publik, Pemantau Keuangan Negara atau PKN kali ini menyoal sikap dari Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Medan/PTUN yang tidak mengabulkan permohonanya melalui surat permohonan informasi publik yang diajukan pihaknya kepada PPID PTUN Medan pada 14 januari 2023. Salah satu alasan PPID dan Sekretaris PTUN Medan tidak memberikan informasi yang diberikan karena dianggap secara legalitas Pemantau Keuangan Negara atau PKN tidak berwenang mengawasi atau mengaudit laporan pengelolaan keuangan yang dianggarkan oleh PTUN. Hal ini yang membuat PKN harus menggugat Sekretaris PTUN medan selaku atasan PPID ke Komisi Informasi Sumatera utara, tujuanya agar permohanan PKN terhadap atasan PPID PTUN Medan diselesaikan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi.

Bacaan Lainnya

Hari ini senin 19 juni 2023, kami hadir menghadiri sidang di komisi informasi ini antara PKN melawan Sekretaris PTUN Medan dalam sengketa informasi publik. Dijelaskan juga bahwa (sambung mariyus) dalam persidangan tadi pihak termohon dihadiri oleh kuasanya yaitu PPID PTUN medan, dan sidang dipimpin oleh Dedi ardiansyah selaku ketua, Safii sitorus dan Abdul haris sebagai anggota.
Ucap Mariyus kepada media yang mewawancarainya ketika keluar dari ruang sidang.

Patar Sihotang SH MH melalui kuasanya, Mariyus Giawa SIP menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak termohon pada persidangan hari ini karena telah memberi contoh yang baik dalam hal menghargai panggilan sidang yang dilayangkan oleh instansi pemerintah yang menjalankan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi yakni Komisi Informasi. Hal ini disampaikan mariyus karena begitu banyak badan publik yang disengketakan ke komisi informasi namun tidak pernah menghadiri sidang mulai dari sidang awal sampai pembacaan putusan. Ucap mariyus.

Disinggung soal alasan PTUN tidak memberikan informasi publik kepada PKN, Mariyus menjawab bahwa alasan itu hanya alasan klasik saja. Menurutnya, PKN berhak mengawasi dan menginvestigasi laporan pengelolaan keuangan di setiap badan publik yang mengelola keuangan negara, Dasar Hukumnya adalah Pasal 41 UU No 31 tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kemudian dasar kami meminta informasi adalah Pasal 28F UUD 1945, Pasal 3 dan 4 UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, PERKI 1 Tahun 2021 dan PERKI 1 tahun 2013.

Jadi, kalau semua ketentuan ini dibaca secara seksama oleh badan publik maka kami yakin bahwa alasan alasan tersebut tadi sulit untuk dijadikan alasan untuk tidak memberikan informasi kepada setiap pemohon informasi atau PKN. Tutur Mariyus Giawa. (Marg)

Pos terkait