Medan // Mediahumaspolri.com
Pemantau Keuangan Negara atau yang akrab disingkat dengan PKN, menggelar konferensi pers usai menghadapi sidang ajudikasi nonlitigasi melawan 4 kepala desa di komisi informasi jambi pada Selasa (9/5/2023).
Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang SH MH kepada media yang datang meliput berlangsungnya sidang dimaksud.
Patar menuturkan bahwa, Persidangan hari ini sebagai peringatan kepada Para kepala Desa agar terbuka atau transparan dalam mengelola Dana Desa, Karena dana desa bersumber dari pajak rakyat untuk kesejahteraan Masyarakat Desa , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau keuangan Negara PKN pada saat memulai Konfrensi Pers di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari selasa tanggal 9 Mei 2023.
Patar menjelaskan bahwa dini hari telah mengikuti persidangan Sengketa Informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi jl Parluhutan Lubis no 60 Sungai Kambang Kota jambi, antara Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon melawan 4 Kepala Desa dari Kabupaten batang Hari Provinsi jambi antara lain kepala desa Bulu Kandang, Kepala Desa Kampung Baru, Kepala Desa rengas Sembilan dan kepala Desa Kembang sari dan pada persidangan ini bertindak sebagai majelis Komisioner adalah Zamharir, Muhammad Almunawar, Nurul Fahmy, Siti Masnidar, dan Indra Lesmana yang mana agenda persidangan adalah pemeriksaan Awal di lanjutkan dengan Mediasi.
Patar menyampaikan, Berawal dari Informasi Masyarakat Kepada Pemantau Keuangan Negara PKN melalui Surat maupun email dan media sosial lainnya yang menyampaikan bahwa banyak oknum oknum kepala Desa melakukan penyimpangan terhadap dana desa dan tidak transparan terhadap pengunaan APBDES, atas dasar Informasi tersebut kami melakukan Telaah staf dan Membuat Perencanaan dan Pelaksanaan Observasi , dan sesuai sesuai Standar Operasional Prosedur [SOP] sebelum PKN melaksanakan pengawasan masyarakat atau investigasi ke lapangan, para Tim Kabupaten atau lapangan harus di bekali dengan pengetahuan Hukum atau regulasi dan data data informasi [ dokumen ] awal sebagai pedoman dan petunjuk tim lapangan.
Patar Menjelaskan Bahwa untuk memenuhi SOP Investigasi Tersebut, PKN melakukan permintaan Informasi Publik kepada 4 Kepala Desa, adapun informasi yang kami Minta adalah antara lain APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban APBDEs dan Laporan Aset dan Laporan penggunaan Covid 19, namun pada surat pertama 4 kepala Desa tersebut tidak merespon atau tidak memberikan, sehingga kami membuat Surat keberatan kepada Para kepala Desa, dan itu juga tidak di respon sehingga PKN melanjutkan Gugatan ke komisi Informasi Provinsi Jambi sesuai mekanisme yang di atur pada UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
Pada hari ini selasa tanggal 9 Mei 2023 mulai jam 10.30 telah di laksanakan Persidangan antara PKN sebagai pemohon dan 4 kepala Desa sebagai termohon, dan pada persidangan hari ini telah dilakukan pemeriksaan pertama tentang legal standing dan wewenang Komisi Informasi Provinsi Jambi dan selanjutnya hasilnya 3 kepala Desa bersedia melakukan Mediasi dan 1 kepala Desa tidak bersedia melakukan Mediasi dengan alasan harus ada bupati yang mendampingi, selanjutnya pada acara mediasi dengan hasil ke 3 Kepala Desa bersedia memberikan Dokumen Informasi yang di mohonkan atau di minta PKN kecuali tentang Laporan BUMDES dengan alasan Dokumen Bumdes sedang dalam Pemeriksaan Inspektorat Demikian Ucap Patar Sihotang.
Pada saat Persidangan salah satu Komisioner Mempertanyakan kepada Pemohon dalam hal ini Patar Sihotang SH MH, terkait apa Maksud dan Tujuan dan dengan dasar peraturan apa Pemohon meminta Informasi Publik ini, selanjutnya Pemohon menjawab, bahwa Maksud Tujuan PKN memohon Informasi Ini adalah sebagai Informasi awal atau petunjuk awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat dalam hal pelaksanaan peran serta Masyarakat sesuai amanat Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 antara lain pasal 2 ayat 2 mengatakan Bahwa Masyarakat berhak untuk Mencari, Mendapatkan dan melaporkan Dugaan Korupsi dengan lebih teknis nya apabila dokumen itu akan di gunakan Tim lapangan untuk melaksanakan pemantauan Cek Inricek ke lapangan, apakah sesuai data yang ada di dokumen dengan Kondisi lapangan yang sebenarnya, dan hasil Investigasi di laporkan ke PKN pusat untuk dilakukan Telaah dan analisis Hukum dan Membuat Konstruksi Hukum, apa bila didapat unsur unsur penyimpangan dalam bentuk Korupsi yang sudah merugikan keuangan Negara atau daerah, maka kami membuat laporan dugaan korupsi kepada Pihak Penyidik dalam hal ini Kepolisian RI dan Kejaksaan RI namun apa bila di temukan kesalahan administrasi dan kebijakan atau diskresi, maka kami sampaikan kepada Bupati sebagai bahan masukan dan saran kami ke pemerintah sesuai amanat PP 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaran Negara /daerah.
Patar Menyampaikan Bahwa upaya permohonan Informasi ini di lakukan PKN juga sebagai Peran serta Masyarakat dalam bentuk Edukasi Pembelajaran kepada badan Publik khususnya Kepala Desa agar terhindar dari jeratan hukum, karena Pemerintah Pusat telah mengucurkan hampir 450 Triliun Rupiah APBN Pusat ke Kepala desa hampir 75 Ribu di seluruh Indonesia dan sekitar 1000 kepala desa yang ketahuan bermasalah dan masuk proses hukum bahkan masuk penjara karena korupsi Dana desa. nah dengan adanya upaya upaya PKN ini adalah sebagai Implementasi Peran serta PKN dalam Mencegah Korupsi di Indonesia khususnya Kepala desa dan perangkatnya agar dana desa benar benar menjadi Kesejahteraan Masyarakat Desa, bukan Untuk Kesejahteraan kepala Desa dan Perangkat nya.
Pada Konferensi Pers ini salah satu awak media menanyakan kepada Patar, apa yang menjadi Harapan PKN dalam persidangan ini, dan patar menjawab, bahwa harapan PKN adalah semoga persidangan ini menjadi Edukasi atau pembelajaran Kepada para kepala desa yang ada di seluruh Indonesia khususnya kepada sekitar 120 Kepala Desa yang ada di Kabupaten batang hari provinsi Jambi agar mengunakan anggaran Desa secara transparansi atau terbuka sesuai amanat UU no 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dana desa dan Perki nomor 1 Tahun 2018 tentang standar keterbukaan dana Desa, karena dana desa tersebut adalah APBN yang di kucurkan oleh pemerintah pusat adalah berasal dari pajak Rakyat yang di gunakan untuk Kesejahteraan masyarakat Desa .dan PKN juga berharap agar para Pemimpin daerah dalam hal ini Bupati dan kepala Dinas maupun Camat agar memberikan Pembinaan dan pembelajaran kepada para Kepala Desa agar paham dan mengetahui tentang keterbukaan Informasi sesuai UU No 14 tahun 2008. dan Patar Juga menyatakan agar Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan Sosialiasi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi kepada badan Publik khsususnya Kepala Desa dan perangkatnya.
demikian di sampaikan Patar sihotang pada saat penutupan Konprensi pers dan selanjutnya Mohon pamit kepada awak media dan tim PKN yang ada di jambi, karena akan lansung kembali ke Jakarta. Demikian keterangan Pers yang disampaikan oleh Patar Sihotang SH MH selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara kepada media di kantor komisi informasi jambi pada selasa, 9 mei 2023. (Mag)