Pemantau Keuangan Negara PKN Karo Ajukan Banding Ke PTUN Medan Atas Putusan KIP Sumut Dengan Termohon Kasek SDN 044847 Serta Kades Kutamale Dan Camat Kutabulu

Pemantau Keuangan Negara PKN Karo Ajukan Banding Ke PTUN Medan Atas Putusan KIP Sumut Dengan Termohon Kasek SDN 044847 Serta Kades Kutamale Dan Camat Kutabulu

Sumut || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

PKN Kabupaten Karo resmi mengajukan Gugatan Banding ke PTUN Medan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumut dengan termohon Kasek SDN o44847 Serta Kades Kutamale Dan Camat Kutabulu. Gugatan tersebut didaftarkan langsung ke PTUN Medan oleh sekretari PKN Kabupaten karo, Lindung sinulingga dan didampingin oleh Sekretaris PKN Kota Medan dan Deliserdang, Mariyus Giawa SIP, pada Selasa, 18/10/2022.

Kepada Media, Lindung Sinulingga mengatakan bahwa PKN Kabupaten karo menilai bahwa Putusan yang diperoleh dari hasil persidangan di Komisi Informasi Sumatera Utara sama sekali tidak mencerminkan bahwa era sekarang ini merupakan era keterbukaan informasi dan tidak sesuai dengan tujuan lahirnya UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jadi karena informasi yang kami mohonkan tidakdikabulkan serta hak-hak kami sebagai pemohon informasi tidak diberikan oleh para komisioner informasi sumatera utara, maka demi keadilan dan kepastian hukum kami PKN Kabupaten Karo Mengajukan Banding di PTUN Medan Hari ini. Ungkap Lindung sinulingga.

Lindung menjelaskan bahwa Secara hukum, Komisi informasi ini adalah sebagai lembaga mandiri yang menjalankan UU KIP Nomor 14 tahun 2008 dan hal ini bisa dilihat pada pasal 1 ayat 4 dan pasal 23 UU KIP tersebut, dan tujuanya adalah untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan informasi sesuai dengan amanat pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak berkomunikasi dan mendapatkan informasi; dan pasal 3 UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang intinya adalah menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan semua warga negara indonesia berhak tahu tentang informasi publik yang dibuat oleh badan publik. Sehingga dalam implementasi UU KIP tersebut para komisioner menjadi wasit serta menentukan apakah informasi yang dimohonkan pemohon merupakan Informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan. Tetapi yang dilakukan oleh komisioner komisi informasi sumatera utara malah mengabulkan hanya sebagian informasi yang kami mohonkan dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ucap Lindung sinulingga kepada media saat keluar dari PTUN Medan pada Selasa, 18/10/2022

Disamping itu Mariyus Giawa menjelaskan bahwa, PKN kabupaten karo mengajukan banding tersbut ke PTUN Medan adalah demi tegaknya hukum dan demi keadilan hukum. Sebab apa yang dimohonkan oleh kabupaten karo kepada komisi informasi provinsi sumatera utara merupakan informasi yang bersifat terbuka, tetapi komisi informasi dengan tidak mengabulkan secara keseluruhan melainkan hanya Sebagian dengan alasan yang tidak masuk akal dan logis apalagi secara hukum. Karena Tujuan PKN dalam memohon informasi public tersebut adalah sebagai informasi awal dalam melaksanakan peran kami sebagai sosial control sesuai dengan PP 43 tahun 2018, dan hal ini sudah kami sampaikan baik tertulis maupun lisan kepada Komisi informasi, namun komisi informasi tidak dapat mengabulkan seluruh permohonan dengan dalil bahwa Permohonan informasi dalam jumlah banyak tidak wajib ditanggapi oleh komisi informasi. Ucap alumni dari Universitas Darma Agung ini kepada media saat dimintai keteranganya.

Red/Mr. G
Jurnalis MHP Provinsi Sumut

Pos terkait