PEMANTAU KEUANGAN NEGARA – PKN KOTA MEDAN MENYATAKAN SIAP DAN KOMITMEN MEMBERANTAS KORUPSI

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA – PKN KOTA MEDAN MENYATAKAN SIAP DAN KOMITMEN MEMBERANTAS KORUPSI

Media Humas Polri Medan – Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang dipimpin oleh Patar Sihotang, SH.,MH Selaku Ketua Umum PKN RI, terus bergerak dan mengembangkan sayapnya diseluruh pelosok tanah air demi memburu dan memberantas korupsi yang kian berkembang dan menggurita di berbagai sudut dan sektor pelayanan publik. Di Kota Medan misalnya, PKN sudah membentuk timnya untuk melakukan fungsi control sosial dan melaksanakan visi misi PKN terhadap pemerintahan kota medan. Tim PKN Kota Medan dipimpin oleh Johanes Nahum Manogi, SH.

Bacaan Lainnya

Salah satu pengurus inti Tim PKN Kota Medan, Endang Eva Yani Tobing., mengatakan kepada awak Media Humas Polri bahwa, “Kami PKN merupakan jiwa-jiwa rakyat Indonesia yang terpanggil secara sukarela bergabung bersama PKN untuk melakukan fungsi control sosial/peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas korupsi yang kian meresahkan dan membahayakan kehidupan bangsa dan negara”. Lanjut eva berkata, “Pemerintah indonesia tentu punya keterbatasan akses dalam memberantas semua praktik-praktik korupsi, jadi kalau rakyat tidak berperan aktif dalam memberantas setiap praktik-praktik korupsi tersebut, maka para koruptor di negara ini semakin subur dan tidak segan-segan menerjungkan negara kita ini ke dalam jurang kemiskinan, sehingga tali pengikat kemiskinan semakin kuat dan kencang melilit kehidupan rakyat yang kemudian membuat pemerintan kita sulit membawa laju Negara kita kearah yang lebih maju. Jadi melihat akibat buruk dari perbuatan korupsi itu serta demi memajukan kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa dan negara indonesia, Kami masyarakat kota medan yang tergabung dalam tim PKN kota medan, menyatakan siap dan komitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi yang mewabah di kota medan ini., serta kami siap bermitra atau menjalin kerja sama kepada Lembaga penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk bersama-sama mencegah dan memberantas setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di kota medan ini”. Pungkas Eva..

Tuturan dari Endang Eva Yani tobing tersebut ditambahkn secara detail oleh Mariyus, yang juga merupakan anggota tim PKN Kota Medan, kepada awak Media Humas Polri, Mariyus mengatakan bahwa “kami PKN melaksanakan kegiatan ini tentu ada dasar dan dilindungin secara hukum, yakni UU 39/1999 tentang pemberantasan korupsi, UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, PP 43/2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, PP 68/1999 tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, Perki 01/2020 tentang standar layanan informasi publik, dan masih banyak lagi peraturan perundang-undangan yang mendukung dan melindungi PKN dalam melaksanakan kegiatan ini. Sehingga kami PKN khusunya tim kota medan tidak akan ragu ataupun segan melaksanakan kegiatan PKN ini demi terwujudnya Pemerintahan Kota Medan yang bersih dan bebas korupsi.”

Sebagaimana diketahui bahwa, Lembaga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ini di bentuk pada bulan Oktober 2015 dengan Surat keputusan SK MENKUMHAM Nomor AHU 014646 0107 Tahun 2015. dan sudah membentuk Tim PKN di 300 Kabupaten Kota yang sudah tersebar di Seluruh Provinsi di Indonesia, dengan Misi dan Visi dan Tujuan adalah membantu pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi sebagaimana yang di maksud pada Pasal (41) UU No 31 tahun 1999 dan PP No 43 Tahun 2018. Sejak berdirinya, PKN sudah ratusan kali bersidang menghadapi gugatan di Komisi Informasi Publik dan PTUN melawan Badan Publik baik sebagai Penggugat maupun sebagai tergugat, bahkan PKN sudah pernah menghadapi gugatan hingga tingkat kasasi yaitu Mahkamah Konstitusi. Dalam perjalananya, PKN sudah banyak mengungkapkan kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, salah satunya adalah kasus Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran pada Dinas pemadam kebakaran Provinsi DKI Jakarta dengan terdakwa Rimawati SH, yang dinyatakan bersalah dan di vonis selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 02/PID SUS -TPK/2017 /PN.JPT. Atas jasanya dalam memberantas korupsi, Pemantau Keuangan Negara (PKN) setidaknya sudah 4 kali menerima Piagam Penghargaan dari Negara Republik Indonesia, melalui Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara, Kepala Kepolisian Resor Tuban, Bupati Bangkalan, dan Kepala Kepolisian Resor Waropen. Sumber : FB dan IG @KantorPusatPemantauKeuanganNegara.

(M. Giawa)
Wartawan Media Humas Polri SUMUT

Pos terkait