Pemantau Keuangan Negara PKN Mengajukan Keberatan Kepada Sekretaris Daerah Kota Medan
Medan-Mediahumaspolri.com
Undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 merupakan undang-undang yang menjamin hak-hak warga negara dalam mendapat informasi publik secara terbuka. Sehingga melalui keterbukaan informasi publik dapat tercipta kontrol sosial dan check and balance yang baik antara masyarakat dengan pemerintah serta bisa saling memberi kontribusi dalam mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good goverment.
Hal inilah yang melatar belakangin Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) gencar meminta informasi publik kepada badan publik di seluruh tanah air, tujuanya adalah memberi sosialisasi, edukasi dan advokasi kepada masyarakat bahwa masyarakat itu punya hak secara konstitusi untuk mengetahui segala informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya, selain itu PKN juga turut mensukseskan UU KIP ini menuju era keterbukaan informasi.
Untuk di kota medan, ada beberapa dinas yang informasi publiknya dimohonkan oleh PKN melalui PPID Utama Kota Medan, permohonan ini diajukan pada tanggal 10 mei 2022 dengan diantar langsung oleh tim PKN Kota Medan-Deliserdang ke PPID utama kota medan. Namun karena permohonan nya tidak ditanggapi oleh PPID Utama Kota medan maka pada hari selasa, 15 Juni 2022 Pemantau Keuangan Negara Kota Medan-Deli Serdang mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Utama Kota Medan yakni kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Sekretaris PKN kota medan dan Deli Serdang, Mariyus Giawa, S.I.P mengatakan bahwa surat keberatan ini dilayangkan karena PPID Utama Kota Medan tidak merespon permohonan informasi publik yang diajukan PKN pada tanggal 10 mei 2022 dan permohonan ini sudah melebihi 10 hari kerja namun tidak ditanggapi. Mariyus menjelaskan bahwa pengajukan keberatan ini telah diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentak keterbukaan informasi publik, sehingga pihaknya merasa bahwa pengajuan surat keberatan ini jangan dianggap sepeleh atau biasa aja melainkan dianggap sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh badan publik yang terkait. Demikian kata mariyus saat ditanyain media setelah keluar dari kantor wali kota medan pada rabu, 15 juni 2022.
PKN sangat mengharapkan adanya kerjasama dari PPID dan Sekda Kota medan untuk merespon surat keberatan ini dan menyerahkan dokumen informasi publik sebagaimana kami mohonkan, sehingga dapat tercipta kepercayaan publik serta terkesan pro rakyat dan taat undang-undang yang berlaku di NKRI ini. Pungkas Mariyus kepada media saat mengakhir wawancara. Red/tim mhp sumut