Lampung Timur // Mediahumaspolri.Com
Pemerintah provinsi lampung melalui utusannya ( Biro Aset) melakukan pemasangan plang di tanah milik pemerintah provinsi lampung yang berada di desa raja basa lama Eks PLP2RP.
Asal muasal tanah tersebut pemberian masyarakat Adat desa Raja basa lama ke pemerintah provinsi lampung pada tahun 1971 melalui surat permohonan Gubernur lampung ke kepala kampung desa Raja basa lama.
Yang di maksud kegunaan tanah tersebut untuk mendatangkan Transmigrasi pramuka berasal dari jombang jawa timur.
Pada tahun 1980 di sebagian tanah tersebut sisa dari transmigrasi di bangunlah PUSAT LATIHAN PEMUDA PRAMUKA REGIONAL PRAMUKA (PLPL2RP) yang mendidik para pemuda sekitar dalam bidang pertanian dan industri.
Pada th 2002 PLP2RP di berhentikan kegiatannya oleh menpora.(mentri pemuda & olah raga) maka sejak itulah tanah eks plp2rp terbengkalai seolah tak bertuan.
“Karena di anggap tidak bertuan maka tanah tersebut di ambil alih penguasannya oleh masyarakat yang di pimpin oleh Ketua Adat desa raja basa lama untuk dimanfaatkan oleh masyrakat bertani.
Maka pada hari ini rabu 23 maret 2023 pemerintah provinsi lampung mengirimkan utusannya untuk melakukan pemasangan plang yang bertuliskan “TANAH INI MILIK PEMDA PROVINSI LAMPUNG’” namun plang tersebut di larang untuk di pasang oleh KETUA ADAT DESA RAJA BASA LAMA BP.AL.MUHIDIN/GLR.SUTTAN PUSAT MARGA.
SUTTAN PUSET MARGA berasalan bahwa meminta untuk dipertemukan dulu dengan pejabat provinsi agar untuk pamitan kepada beliau. Karena menurutnya tanah yang di berikan masyarakat adat desa raja basa lama tersebut sisa. Kurang lebih 148ha.maka beliau menuntut sisa tersebut untuk di minta kembali.
Di konfirmasi team MHP ( Media Humas Polri) utusan pemprov yang tak ingin di sebut namanya dan di dampingi beberapa orang dari masyarakat adat desa Raja basa lama yang Pro pemerintah mengatakan.
“Ya kami hanya di utus oleh pimpinan kami untuk masang plang ini aja bang,soal bapak Ketua adat ini mau protes ya protes sama pemprov karena kami hanya pekerja” ujarnya.
Karena di halang halangi oleh Ketua adat yaa kami ndak jadi masang plang ini bang” imbuhnya.
Maka pemasangan plang pemprov di tanah milik pemprov pun gagal untuk di pasang.
Terkait hal tersebut hendaknya Pem prov lampung atau yang terkait segera melakukan tindakan, demi menjaga kerukunan dan stabilitas kantibmas. (Rf)