Pembalakan Liar di Areal Hutan Lindung Desa Tanjungsari Kec.Salopa di Prakarsai Oleh LMDH Nurdi Hasil Tanaman Kapol 30% Masuk Kantong Pribadi
Media Humas polri.com. – Jabar
Hutan Lindung merupakan salah satunya aset negara yang harus di lindungi yang mana begitu banyak manfaat,akan tetapi apa bila terjadi adanya keruksakan oleh tangan tangan ulah manusia tentunya akan menjadi dampak yang sangat besar kedepannya, selain daripada erosi dan dampak lainnya jelas tentu melanggar peraturan undang-undang tentang hutan lindung .
Seperti halnya hutan lindung yang berlokasi di wilayah Desa tanjungsari Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat, pada saat sekarang ini telah berubah yang seharusnya di lindungi malah terjadi adanya pembalakan dan periksakan hingga telah berubah sebagian menjadi tanaman kapol seluas +/-600 H, yang terdiri dari lokasi G. Medang,Gn.Bongkok,Gn.Aseupan dan Pa’awian.
Di kutip dari sergap id yang pada sebelumnya sudah melakukan penayangan pemberitaan terkait “pembalakan hutan lindung”akan tetapi belum ada tindakan dari aparat yang berwenang hingga saat ini,menurut sumber dari warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bahwa hutan lindung yang di prakarsai oleh LMDH Nurdin dan kroninya yang menjabat sebagai kepala Desa tanjungsari saat ini, malah di jadikan aset penghasilan dan tidak jelas alurnya, diduga dari hasil tanaman kapol oleh warga dengan bagi hasil dari tanaman kapol tersebut sebesar 30% masuk ke kantong pribadi.
Berita ini disiarkan atas dasar laporan dari warga masyarakat Desa tanjungsari kecamatan salopa kabupaten Tasikmalaya propinsi Jawa barat, dari hasil penelusuran kelokasi hutan lindung
hingga kini belum ada kelarifikasi dari pihak LMDH dan KRPH wilayah salopa dan unsur lainya.
Media Humas polri perwakilan-Jbr, iwan Gunawan Biro Tasikmalaya iis Susilawati.