Pembalakan liar masih marak diSiak kecil Kabupaten Bengkalis Riau

Pembalakan liar masih marak diSiak kecil Kabupaten Bengkalis Riau

 

Bacaan Lainnya

Siak Kecil, Bengkalis || Media Humas Polri

 

Praktek Ilegal Logging masih marak ditemukan oleh awak media ini, puluhan kubik kayu olahan terlihat disungai Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau, padaRabu, 25/01/2023.

 

Saat media ini melakukan Kunjungan ke daerah Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, tim awak media melihat Fenomena wujud Kayu olahan yang dirakit di jembatan Tinggi penghubung Dari sungai linau ke desa bandar jaya, dipinggir sungai Linau yang dapat di duga Hasil dari Perambahan Hutan di wilayah Kecamatan Siak kecil, dari hasil liputan, media ini langsung turun ke lokasi mengabadikan momen berupa Poto dan video pada Hari Rabu pagi Tanggal/25/1/2023.

 

Untuk memperjelas asal usul kayu yang di duga Hasil Perambahan Hutan atau Illegal logging itu, media ini pun menggali informasi dari masyarakat terdekat dimana Kayu ditemukan.

 

Salah seorang masyarakat, yang juga Sumber yang dapat dirangkum keterangan nya menuturkan, bahwa Pelaku Illegal logging di desa sungai Linau Kecamatan Siak kecil sudah Lama berlangsung, kemudian awak media bertanya kemana saja di Jual Kayu kayu itu?, ia mengatakan, “dibawa ke luar kota bang, seperti ke Pekanbaru ke Duri atau di seputaran Siak Kecil ini, terkadang 3 unit Colt disel Bahkan sampai 5 unit Colt disel keluar satu Malam” terangnya.

 

Menurutnya,” selama ini para mafia kayu sudah banyak mengeluarkan kayu olahan dari hasil perambahan hutan yang terjadi di daerah kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis provinsi Riau.

 

menurut Narasumber, yang diperkaya bos nya bang, yang pasti kalau Pemain kayu di Siak kecil ini sepertinya sudah di suapnya itu aparat- aparat hukum di sini, imbuhnya.

 

Sampai berita ini dapat di Rangkum dalam suatu Perkara Tindak Pidana Perambahan Hutan seperti dalam UU Praktek Illegal logging telah dijelaskan bagi yang melanggar Undang-Undang sudah sepatutnya diambil tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah Bengkalis Riau, atau dapat di duga kuat ada yang Beking pelaku dalam kegiatan Illegal logging di Siak kecil sehingga dapat Lancar – lancar saja aksi para Pembalakan di dalam Hutan Siak kecil.

 

Namun sangsi Undang-Undang Ilegal Logging telah menjelaskan dengan pelaku Tindak Pidana Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal.50 dan ketentuan pidana di atur dalam Pasal 78 yang menjadi dasar adanya perbuatan Ilegal logging adalah karena Kerusakan hutan.

 

Untuk menindak Lanjuti Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP)Pasal 83 Ayat 1 huruf b,Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dapat diancam Pidana Penjara Maksimum 15 Tahun dan denda Maksimum Rp.100 Miliar.

 

Diharapkan kepada pihak penegak hukum baik dari Pihak Aparat Kepolisian tingkat polsek Siak kecil dan Polres di kabupaten Bengkalis segera melakukan tindakan tegas para pelaku Ilegal logging di daerah kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis tersebut.

 

Juga Meminta Kepada Bapak Kapolda Riau Irjen.Muhammad Iqbal selaku kapolda Riau menindak lanjuti pemberitaan ini, agar menjadi WanPrestasi memberantas Praktek Ilegal logging agar adanya Efek Jera bagi Pelaku Praktek Ilegal logging di Wilayah Kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

 

MHP

Pos terkait