Pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo Di Pesawaran Di Duga Belum Mengantongi Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Dari BPN

Media Humas Polri//Pesawaran

Rumah Sakit Urip Sumoharjo melebarkan sayap bisnis nya dengan Rencana pembagunan cabang di Kabupaten Pesawaran yang lokasinya berada di Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan 27/12/2024

Bacaan Lainnya

Dari Pantauan tim Media Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) adanya lahan persawahan kurang lebih 2 hektar dialih fungsikan untuk pembagunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo, akibatnya hasil dari pertanian berupa padi akan berkurang dan dampak sosial untuk area pembagunan mulai terlihat.

Ada dugaan pihak rumah Sakit Urip Sumoharjo belum mengantongi izin alih pungsi dari lahan pertanian menjadi bagunan rumah Sakit melalui BPN Kabupaten Pesawaran.

Pembangunan tersebut bermasalah dan berdiri diatas lahan pertanian dan lahan zona Hijau. Hal ini telah melanggar ketentuan Analisis Masyarakat Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut Data dan informasi diketahui lahan tempat pekerjaan pembangunan RS. Urip Sumoharjo Pesawaran berada di lahan pertanian sebagai ruang Tanaman Pangan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Alih fungsi sawah untuk bangun rumah sakit harusnya memenuhi beberapa syarat dan prosedur di antaranya ;

Izin alih fungsi lahan pertanian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 Izin lingkungan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

Persetujuan dari masyarakat sekitar.

Salah satu mayarakat yang rumahnya berdekatan dengan pembagunan rumah Sakit Urip Sumoharjo mengatakan,” bener mas itu ada sawah kurang lebih 2 hektaran , tadinya saya dan warga disini yang mengarapnya tapi karna udah dijual pemiliknya terpaksa saya dan warga cari kerjaan yang lain karna sudah tidak bisa mengarapnya lagi, disatu sisi seneng nanti ada Rumah sakit Besar tapi garapan sawah saya ilang dengan muka sedih.

Ketua Harian FMPB Sumara meminta kepada pihak terkait untuk turun dan melihat dan meng analisis dampak lingkungan (AMDAL)

memantau dan evaluasi dampak lingkungan terhadap Masyarakat di sekitar pembagunan dan mengecek apakah seluruh persyaratan nya sudah terpenuhi apa belum ,kan ada beberapa pedoman dan rujukan Untuk mendirikan Rumah Sakit diantaranya ;

1.Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2.Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pembebasan Lahan.

3.Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2019 tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian.” tutup Sumara ( Arifin)

Pos terkait