Pemberantasan Narkotika di Wilayah Polres Labuhanbatu terus menerus digiatkan
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BRRNHARD L MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AKP Syarifuddin Kamis (04/07/2034) menyampaikan bahwa, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin IPDA Ramadhan Hilal berhasil menangkap seorang tersangka bandar sabu-sabu berinisial RKH alias RIFO (27) warga Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Minggu (23/06/2024)
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syarifuddin menjelaskan bahwa, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya menerima informasi dari Masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, dengan adanya informasi ini Tim langsung turun kelokasi.
Di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan menangkap tersangka dan hasil dari penggeledahan Tim menemukan barang bukti berupa, 3( tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.85 gram bruto, 1( satu) unit Handphone merk Realme warna merah, dan 1( satu) unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan wujud nyata dari komitment Polres Labuhanbatu bahwa pemberantasan narkoba terus dilakukan sampai nisa di Wilayah Polres Labuhanbatu bebas dari narkoba.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka RKH alias Rifo bersama barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu ( Thamrin Nasution)