Pemberitahuan di pasang di Setiap Lokasi Tambang Ilegal ( PETI) Hanya isapan Jempol fakta di lapangan masih ada yang beroprasi.
Media Humas Polri.Com Pemberitahuan Kegiatan Petambang tidak berizin di larang Beroprasi masih tetap beroprasi serasa tidak mengindahkan APH.
08/03/23 awak media mencoba menelusuri kebenaran himbauan dari Polresta Banyuwangi himbauan tersebut benar atau tidak bahwa himbauan ( Pemberitahuan) itu di ikuti oleh para petambang tapi fakta di lapangan masih beroprasi.
Awak media pun mencoba menelusuri tambang Milik Hartono yang di Jl.Pandan Temurejo kembiritan ,kec.genteng kabupaten Banyuwangi provinsi Jawatimur.
Berdasarkan Pasal 158 UU Tersebut di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan Tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 termasuk juga orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi.
Berdasarkan Undang undang tersebut jelas pidananya akan tetapi masih saja ada petambang yang tidak mengindahkan pemberitahuan dari Polresta.
Kami berharap kepada Kapolresta Banyuwang agar menindak tegas para petambang yang tidak memiliki ijin masih beroprasi .( Red)