PEMBIARAN JUDI SABUNG AYAM DI GELAR BEBAS DI WILAYAH HUKUM POLRES SERANG BANTEN

PEMBIARAN JUDI SABUNG AYAM DI GELAR BEBAS DI WILAYAH HUKUM POLRES SERANG BANTEN

 

Bacaan Lainnya

serang Banten || media Humas Polri

 

Judi sabung ayam nampaknya masih saja marak terjadi di wilayah hukum Polsek Jawilan polres serang Banten bahkan kegiatan ini dilakukan Bebas di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Jawilan kabupaten serang Banten Aparat penegak hukum kepolisian setempat seolah tebang pilih dalam melakukan tindakan, masih lemah,

 

Berdasarkan penulusuran dari tim, media Humas Polri Hampir setiap hari di lokasi yang masuk wilayah hukum Polsek Jawilan masih berlangsung praktek Judi Sabung Ayam yang digelar secara bebas, Seperti di wilayah Desa Jawilan kecamatan Jawilan kabupaten serang Banten yang berlokasi di belakang pasar Harendong,

 

Informasi kegiatan ilegal ini tak hanya ramai, namun . Para penjudi sabung Ayam tersebut datang dari berbagai wilayah. dan tak menutup kemungkinan dari luar Jawilan,

 

Parahnya lagi, pasangan taruhan untuk judi tersebut mencapai Ratusan bahkan juta rupiah, Leluasanya judi sabung ayam di lokasi tersebut karena merasa nyaman seakan tidak tersentuh Hukum, Terkait persoalan ini, Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya Pembiyaran

 

Sabtu 14/1/2023 Diduga belum melakukan tindakan terhadap praktek Judi ilegal Sabung ayam yang masih marak terjadi di wilayah hukum polres Serang Banten,

 

Namun praktek Judi Sabung ayam di Desa Jawilan kecamatan Jawilan kabupaten serang Banten hingga hari ini masih beroperasi,

 

Terkait informasi masih maraknya praktek Judi Sabung ayam di sejumlah tempat di kabupaten serang provinsi Banten Juhdi menghimbau jika ada masyarakat yang mempunyai

 

Informasi adanya praktek Judi Sabung ayam untuk memberikan informasi ke pihak kepolisian. Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk sabung ayam selain dilarang secara tegas oleh hukum positif KUHP Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.71974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP, terang, Juhdi yang juga sebagai pegiat, Hukum.

 

(Pardisahri)

Pos terkait