Pembiaran Peredaran Jenis Eximer dan Tramadol Makin Merajalela Di Jual Bebas Wilkum Polres Lebak 

Pembiaran Peredaran Jenis Eximer dan Tramadol Makin Merajalela Di Jual Bebas Wilkum Polres Lebak

 

Bacaan Lainnya

Lebak-Banten || Mediahumaspolri

 

Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik yang berada di Jalan Citeras Rangkas bitung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten lebak

 

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

 

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

 

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Jasmani Ketua DPK LSM GERHANA INDONESIA .KAB.ng mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah hukum polres lebak

 

“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang di edarkan.secara bebas tanpa resep dokter dan yang diperbolehkan ijin jual adalah apotik yang ada ijinya. Bukan toko yang tidak ada ijin berkedok kosmetik,” tegas ketua LSM.DPK Gerhana kabupaten serang propinsi Banten

 

“Seandainya dibiarkan hal tersebut maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu Narkoba,” ujar.jaamani

 

“Kita yakin orang- orang pemakai Narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti exsimer dan minuman beralkohol. maka kita jangan nyepeliin hal yang kecil akan bisa menjadi besar. Apabila kita semua menginginkan anak bangsa ini bebas dri peredaran obat obat terlarang ,atu obat obat golongan G” ujar.jasmani. Minggu 15/1/2023).

 

MHP

Pos terkait