Pembinaan Peningkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Wilayah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022
Mediahumaspolri.com || Lebak
Dinas PMD Kabupaten Lebak melakukan pembinaan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) bertempat di aula Kecamatan Bayah, Selasa ( 20/7/2022).
Acara di ikuti oleh anggota BPD Desa-desa yang ada di 5 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cihara, Kecamatan Panggarangan, Kecamatan Bayah, Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng dengan pemateri Jamroni Kabid Kerjasama dan Pengelolaan Keuangan Desa dari Dinas PMD Lebak.
Disela acara tersebut Jamroni menjelaskan, BPD adalah salah satu lembaga penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai kewenangan, punya kewajiban dan punya hak berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Yang kedua ada Bidang kerjasama dan keuangan Desa Bagaimana peran BPD didalam pengawasan keuangan Desa ?. Yang ketiga, karena di bidang pembangunan ini juga penting baik fisik maupun nonfisik, yaitu jadi peran BPD dalam pembangunan desa itu apa saja, sudah dilaksanakan belum, kan gitu, kemudian yang ketiga terkait peran BPD yang fungsinya itu ada tiga, menyepakati, membahas dan menyepakati peraturan Desa terkait hal-hal strategis Desa melalui Musyawarah, kemudian kedua menyampaikan aspirasi dari masyarakat, dan fungsi yang ketiga itu dan pengawasan, makanya tadi APBDes itu juga DPD harus berperan, dan ada bidang BLKD, lembaga kemasyarakatan desa yang konsentrasinya itu di bidang ekonomi desa, salah satunya adalah itu, jadi peran BPD di dalam pelaksanaan pengelolaan Bumdes itu gimana selama ini, itu perlu di sampaikan. Nah itu 4 materi yang harus dikuasai oleh PBB sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan hak dan kewajiban karena salah satu penyelenggara pemerintahan desa tanpa BPD tidak akan terselenggara, penyelenggaraan pemerintahan desa. Intinya bahwa disini anggota BPD ini agar tahu tupoksinya, kapasitasnya harus ditingkatkan, juga pengetahuan dan keterampilan yang tinggi, terangnya.
Asep Dedi Mulyadi – MHP