Pembuatan PTSL Desa Harapan Mukti Di Duga Menjadi Ajang Bisnis Pungli meraup keuntungan Cukup Besar

Mesuji Desa Harapan // Mukti Media Humas Polri

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Desa Harapan Mukti Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, program 2021/2022 yang dibagikan pada tahun 2022 dijadikan Ajang Bisnis pungutan liar (pungli) hinga ratusan juta rupiah.13 maret 2023.

Bacaan Lainnya

Keterangan adanya dugaan pungli terkait (PTSL). di Desa Harapan Mukti salah satu warga sebut saja nama nya (H). saat dikomfirmasi oleh team awak media, mengatakan benar mas ada nya pemungutan dana tersebut, saya di kenakan biaya sebesar Rp.1.500.000.(satu juta lima ratus rupiah) itu dana saya serahkan kepada panitia pengurus Perogam Perona/PTSL mas.

Hal senada juga diungkapkan warga lainya yang membuat sertifikat tanah yang mengatakan bahwa dirinya juga diminta sejumlah uang jutaan ribu rupiah untuk satu sertifikat.

Dugaan pungli PTSL ini akhirnya dapat tanggapan dari ketua DPC Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BNM.RI) Kabupaten Mesuji Yahumin Karim. Menurutnya berdasarkan Keputusan Bersama Nenteri Agraria dan Tata Ruang ( ART/BPN ), Menteri dalam Negeri serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor : 25/SK/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistimatis untuk provinsi lampung ditentukan 200 ribu rupiah per buku.

“Biaya pembuatan PTSL dua ratus ribu rupiah itu sudah fix, tidak ada tambahan lagi. Jika ada yang melebihi itu ipastikan tidak benar/pungli.

Kalau masyarakat melalui program ini dibuat susah itu sudah tidak sesuai dengan harapan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden. Karna acuan sudah ada, nama nya juga PTSL tidak berbelit-belit. Ini program pemerintah Jokowi, agar reformasi Agraria berjalan. Jadi seluruh lahan-lahan yang ada di wilayah itu bisa tersurati dan dapat diketahui secara rinci dan tertib.

Mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP, pada Pasal 423 KUHP disebutkan ;

“Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun”.

Bila pelaku pungli bukan Aparat Sipil Negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam Pasal ini disebutkan.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kepada Aparatur Penegakkan Hukum Khususnya (APH) Polres Mesuji dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, untuk menidak tegas ada nya pungli PTSL yang ada di Desa Harapan Mukti ungkapannya. (Tim/YK)

Pos terkait