PEMBUBARAN KOPERASI MANDIRI SEJAHTERA PT. SHIN HWA BIZ. 1 BERBUNTUT PANJANG DIDUGA ADA SELISIH POTONGAN KOPERASI YANG TAK WAJAR

PEMBUBARAN KOPERASI MANDIRI SEJAHTERA PT. SHIN HWA BIZ. 1 BERBUNTUT PANJANG DIDUGA ADA SELISIH POTONGAN KOPERASI YANG TAK WAJAR.

Serang || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Bergulir nya kasus adanya dugaan pemotongan gaji karyawan PT. Shin Hwa Biz 1 Yang sekaligus Nasabah koperasi mandiri sejahtera terus berlarut dan meninggalkan beberapa polemik permasalahan bagi anggota koperasi dan karyawan yang menjadi nasabah dari bank mitra koperasi tersebut.

Sejak dilakukan nya Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di Kantin PT Shin Hwa Biz 1 menghasilkan keputusan pembubaran koperasi mandiri sejahtera PT. Shin Hwa Biz 1, dengan beberapa point kesepakatan antara pihak koperasi mandiri sejahtera dengan anggota nya yang juga bagian dari karyawan PT. Shin Hwa Biz 1 antara lain ;
1. Adanya laporan keuangan sebagai bentuk transparansi pihak koperasi mandiri sejahtera PT Shin Hwa Biz 1 kepada anggotanya sebagai acuan dan pedoman pengembalian hak anggota dan pengurus koperasi selama koperasi berjalan.
2. Adanya Pengembalian hak anggota baik simpanan wajib dan simpanan pokok, dikembalikan sesuai dengan masa keanggotaan dan Pengembalian 10 hari tertanggal koperasi dibubarkan.
3. Laporan pengembalian hak anggota koperasi mandiri sejahtera harus transparan dan berdasarkan laporan keuangan serta di tempel di papan pengumuman, berikut dengan rincian pengembalian dan masa keanggotaan.

Jika dihitung dari tanggal 30 Juni 2022 tertanggal koperasi dibubarkan sampai saat ini tanggal 12 Juli 2022 sudah lewat 1 hari pengembalian hak anggota yang dijanjikan oleh pengurus koperasi mandiri sejahtera PT. Shin Hwa Biz 1,yang akhirnya menimbulkan beberapa pertanyaan tentang i’tikad baik pengurus koperasi mandiri sejahtera melalui ketua koperasi Eko Suparlan dan keseriusan management PT. Shin Hwa Biz 1 dalam mendorong keseriusan pihak koperasi mandiri sejahtera atas apa yang menjadi kewajibannya.

Begitupun perihal selisih potongan koperasi mandiri sejahtera PT. Shin Hwa Biz 1kepada beberapa anggota koperasi yang menjadi nasabah bank Mitra koperasi tersebut sampai saat ini belum ada penyelesaian,justru ditemukan dibeberapa slip gaji karyawan PT. Shin Hwa Biz 1 yang sekaligus sebagai nasabah dari bank Mitra koperasi mandiri sejahtera baik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Oke Bank.

Perlu diketahui jumlah dari anggota koperasi mandiri sejahtera PT. Shin Hwa Biz 1 yang telah dibubarkan kurang lebih ada 500 Orang yang juga adalah karyawan dimana koperasi tersebut berada,yang menjadi nasabah Oke Bank kurang lebih ada, 400 orang dan nasabah BPR kurang lebih, 7 orang.

Setelah dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal selisih potongan yang terjadi hampir di setiap anggota koperasi mandiri sejahtera PT. Shin Hwa Biz 1 yang menjadi nasabah bank Mitra koperasi tersebut kepada pihak management PT. Shin Hwa Biz 1 melalui Bapak Pediana membenarkan dan sedang diinvestigasi serta di cari data dan bukti di koperasi.
” Betul pak, ini yang sedang kita investigasi, cari data dan bukti ke koperasi ” Jelas Pk Pediana (11/07/2022)

Lanjut dikonfirmasi perihal selisih dan potongan tersebut terjadi hampir pada seluruh karyawan PT Shin Hwa Biz 1 yang menjadi nasabah bank Mitra koperasi baik Oke Bank dan BPR yang jumlahnya bervariatif kisaran 25.000 sampai 35.000 pihak management pun terbawa pusing dan memang potongan koperasi tersebut tidak logis.
” Iya tuh, saya jg jadi ikut pusing😫 ngk logis bgt potongannya ” Keluh Pak Pediana (11/07/2022)

Dan jikapun benar adanya selisih dari potongan koperasi tersebut adalah biaya administrasi bukankah sudah diawal itu dikenakan kepada nasabahnya pada saat menerima pencairan dari pinjaman tersebut,dan kalaupun itu biaya transfer seperti apa yang sudah disampaikan oleh ketua koperasi Eko Suparlan pada saat Rapat anggota tahunan luar biasa di kantin PT. Shin Hwa Biz 1 tentunya harus beracuan dan berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 14/23/PBI/2021 tentang Transfer Dana. Aturan ini mengatur Biaya transaksi antar bank di industri perbankan yang isinya menyatakan bahwa setiap penyelenggara penerima (transfer) berhak mengenakan biaya transfer dana selama memperhatikan aspek kewajaran.

Setelah dikonfirmasi ke pihak Oke Bank bagian perjanjian & penarikan bapak Kotama melalui sambungan WhatsApp sama sekali tidak menjawab dan menanggapi perihal apa yang terjadi dan dialami oleh nasabah nya

Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dan tanggapan apapun dari pihak Oke Bank.

(PARDI) MHP.

Pos terkait