Muaradua || Media Humas Polri.Com
Sangat kejam seorang menantu membunuh ayah mertuanya sendiri. Setelah di pukul dengan kayu korban di bacok pakai senjata tajam berjenis golok (Parang).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Oku Selatan Kompol Hardan H. S di dampingi Kapolsek Simpang AKP Azwan saat pimpin press release di Kapolres Oku Selatan Senin, 7 Agustus 2023.
Keterangan Kompol Hardan H. S mengatakan, “Berdasarkan laporan Polisi LP-B/10/VIII/2023/Sumsel/Res/OKUS/Sek.SP.MPA tanggal 4 Agustus 2023, pelaku dengan inisial S (31) berikut barang bukti berhasil di amankan.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Dusun V, Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Oku Selatan dengan korban berinisial A (51), kejadian tersebut berawal sering terjadi cekcok antara pelaku dengan istrinya sehingga membuat istri pelaku pulang ke rumah orang tuanya.
Kepulangan istri pelaku ke rumah orang tuanya dianggap oleh pelaku bahwa mertuanya telah mencampuri urusan rumah tangganya hingga pelaku merasa kesal dan tidak suka terhadap korban yang merupakan mertuanya sendiri.
Dari itulah, lanjut Wakapolres, pelaku timbul niat untuk menghabisi mertuanya, dan pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023 pelaku menyiapkan sepotong kayu dengan panjang 73 cm serta satu bilah parang.
Kemudian pada pukul 14.00 WIB pelaku langsung menuju rumah korban dan mendapati korban berada di bagian dapur rumahnya.
Mendapati hal itu pelaku langsung menyerang korban dengan sepotong kayu yang telah dipersiapkannya dengan berulang ulang ke arah kepala korban.
Tak hanya sampai di situ, pelaku juga mencabut parang yang ada di pinggangnya lalu menebaskan parangnya ke arah kepala dan leher korban, melihat korban terkapar dan tergeletak di lantai pelaku pun berbalik dan melihat istri korban sudah ada di tempat kejadian, pelaku pun langsung mengambil alat yang digunakan untuk menganiaya korban dan langsung meninggalkan korban yang bersimbah darah.
“Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan seringan ringannya 20 tahun penjara,” ungkap Wakapolres. (Ali Umar)