PemDes Dan FPK Sepakat IMB Dulu Baru Membangun.
Media Humas Polri | Subang
Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK ) Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, melakukan Audensi ke Pemerintah Desa ( PemDes ) Kalijati Timur, bertempat di lantai
dua ruang rapat Kepala Desa.
Giat audensi tersebut dilakukan pada hari Senin (08/8/2022) pada pukul 10.00 WIB sampai selesai, dalam acara auden kali ini di pimpin langsung oleh ketua FPK Kecamatan Kalijati Drs, R Damayanto, di dampingi Sekjend T. Sutisna dan para ketua bidang perwakilan.
Rombongan FPK ini langsung berdialog dengan pihak PemDes Kalijati Timur yang di pimpin langsung oleh Kepala Desa, lalu pihak FPK, mempertanyakan IJIN dulu ? atau membangun dulu ?. dengan sepakat, ” Ijin dulu” ucap Kades Kalijati Timur Ahadiat.
Sementara, pertanyaan yang ditanyakan oleh Sekjend FPK Tisna Sutisna tentang perijinan, AMDAL, SITE PLANT, IMB, Kades Ahadiat berkata, sedang dalam proses,
” tentang AMDAL, SITE PLANT IMB, pengembang bangunan pasar desa moderen belum miliki sedang dalam proses” kata Ahadiat Kades Kalijati Timur.
Auden yang kami lakukan ini bukan untuk merugikan investor, atau pemerintah desa, kita hanya menginginkan agar mereka taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, Kalau orang ingin membangun ya harus punya ijin” ucap Sekjend FPK Kecamatan Kalijati.
Lanjutnya, setelah kita cek data pengembang pembangunan PASAR DESA MODEREN, ke pihak berwenang yang terkait dengan perijinan, di duga kuat adanya dugaan, pengembang ini tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ),
maka dalam hal ini, Forum Pembauran Kebangsaan ( FPK ) Kecamatan Kalijati, menyikapi dan meminta kepada pihak berwenang yang terkait dengan persoalan pembangunan gedung ‘ Pasar Desa Moderen ‘ di desa Kalijati Timur, untuk segera di hentikan dan tidak boleh ada aktivitas Menegement, sebelum memegang ijin. pungkasnya.
( Darya ).