Media Humas Polri//Batubara
Pelaksanaan pemeriksaan Senjata api dan amunisi Dinas Personil Polres Batu Bara dilakukan pada Apel Pagi bertempat di pelataran Mako Polres.
Batu Bara 23 Desember 2024, hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Telegram dari Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang mengatur Jukrah merupakan langkah terbaik untuk menghindari penyalahgunaan Senpi oleh Anggota Polri.
Surat telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/1084/XII/WAS.1.2/2024 pada 19 Desember 2024 untuk mempertegas tentang kegiatan tersebut, dan untuk Surat telegram Kapolres Batu Bara Nomor : ST/117/XII/LOG. 3.1./2024/ tertanggal 19 Desember 2024 terkait Pemeriksaan Senpi Inventaris Polres Batu Bara.
Dalam pemeriksaan senjata api personil tersebut, secara langsung dipimpin Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin.SH.MH didampingi Kabag SDM Kompol Dahrun Harahap.SH, Kabag Log AKP Zulham.SH, Kasiwas Iptu Manimbul Siagian dan Kasi Propam Iptu Arianto Sitorus.SH.
Pemeriksaan senjata api itu juga mencakup pendataan ulang jumlah senpi dan amunisi yang dipinjamkan pakaikan kepada Anggota yang selanjutnya akan ditarik bila izin masa berlaku telah habis, tidak hanya itu, senjata api yang dipinjamkan pakaikan kepada Personil yang tidak bertugas berisiko sangat dan tinggi wajib dikembalikan untuk di simpankan di Gudang pengamanan ketat.
Lebih lanjut Waka Polres Batu Bara juga menyampaikan tentang pentingnya langkah dalam menjaga kedisiplinan untuk menghindari penyalahgunaan senjata api di lingkungan Polri.
Adapun pendataan ulang dilakukan bertujuan untuk memastikan semua senjata api dan amunisi yang dipinjamkan pakaikan benar-benar digunakan sesuai tugas dan tanggung jawab anggota.
Pemeriksaan senjata api Dinas akan dilakukan sebagai evaluasi lanjutan serta penetapan tata cara pemberian izin senjata api yang akan diberitahukan setelah seluruh inventarisasi selesai.
Langkah pemeriksaan untuk menegaskan komitmen Polres Batu Bara untuk mendukung arahan Kapolda Sumatera Utara sebagai tindak lanjut dukungan arahan Kapolri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api, tugas utama penggunaaan senjata api untuk melindungi masyarakat, dan senjata api hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan tugas dan di dalam batas aturan Hukum yang berlaku. Pungkas,” Waka Polres.(Ilham)