Media Humas Polri//Subang
Pemerintah belum memutuskan untuk memperpanjang diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, belum ada diskusi yang dilakukan terkait dengan perpanjangan waktu untuk diskon tarif listrik tersebut. “Kelihatannya belum, belum ada pembahasan untuk itu,” ungkap Yuliot.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menyatakan bahwa diskon tarif listrik tersebut tidak akan diperpanjang. “Itu 2 bulan aja, 2 bulan aja. Enggak diperpanjang,” tegas Bahlil.
Kebijakan Diskon Tarif Listrik
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Kebijakan ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Manfaat Kebijakan
Masyarakat telah memberikan respon positif terhadap kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan ini sejalan dengan paket stimulus ekonomi yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Yusuf, seorang warga dari Bandung, merasa bersyukur karena dapat langsung menikmati potongan token sebesar 50 persen pada hari pertama pelaksanaan program pemerintah ini.
Purwaningsih, seorang pelanggan dari Jakarta Selatan, juga menyatakan bahwa ia telah merasakan manfaat dari paket stimulus ekonomi yang berupa potongan tarif listrik ini.
Pelaksanaan Kebijakan
PT PLN (Persero) telah mengonfirmasi bahwa paket stimulus ekonomi yang memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) atau lebih rendah sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini tersedia untuk kedua jenis pelanggan, baik pascabayar maupun prabayar (token). (H2R)