Pemerintah Diminta Cabut Izin PKS PT SIP Diduga Langgar Permentan Nomor 98 Tahun 2013

Pemerintah Diminta Cabut Izin PKS PT SIP, Diduga Langgar Permentan Nomor 98 Tahun 2013

 

Bacaan Lainnya

Melawi-Kalbar || mediahumaspolri.com

 

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Samboja Inti Perkasa ( SIP) yang beralamat di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Kalbar tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan yang sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

 

Padahal sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

 

Hal tersebut disampaikan, Arion Oloan Manalu, salah seorang warga Desa Pemuar,, kepada media ini, Minggu (8/1) di Bilangan Pasar Nanga Pinoh.”Setiap pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada, harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. “Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada,” katanya

 

Menurutnya, aturan sudah jelas perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat.“Jika dalam tiga bulan perusahaan tidak bisa memenuhi, pemerintah daerah Kabupaten Melawi harus mencabut izin usahanya,” tegasnya.

 

Manalu sapaan akrabnya menyarankan, agar pemerintah daerah menilai sebaran pabrik yang ada di lapangan dan keterkaitannya terhadap sumber bahan baku milik pekebun non mitra dan sejauh mana penerapan Permentan. Jika memang terbukti menyimpang dari ketentuan yang ada perlu segera ditertibkan,” jelas dia.

 

Sementara itu Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Melawi, Tri Wahyu yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) terkait perusahaan yang mengurus pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Melawi karena mengurus NIB tersebut harus melampirkan surat kebun dan kemitraan dengan masyarakat, tidak memberikan tanggapan.

Jon

Pos terkait