Pemerintah Kabupaten Subang Siapkan Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Media Humas Polri|| Subang
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang masih menunggu persetujuan resmi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun.
Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan, penambahan masa jabatan tersebut belum dapat diimplementasikan karena belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Subang.
Kepala Dispemdes Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana melalui Kepala Bidang Pemdes, Agung Subur, menjelaskan bahwa meskipun penambahan masa jabatan Kades sudah disahkan dalam undang-undang, pihaknya masih menunggu balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Surat Edaran (SE) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan.
“Dengan diterbitkannya UU tersebut, jelas bahwa masa jabatan Kades ada penambahan selama dua tahun, sebelumnya masa jabatan Kades enam tahun sehingga menjadi delapan tahun sudah sah,” lanjut Agung saat ditemui di ruang kerjanya pada kamis (6/6/2024).
Namun, meskipun peraturan tersebut sudah disahkan, pengesahan perpanjangan masa jabatan 245 Kades di Kabupaten Subang masih menunggu SK dari Bupati Subang.
Dan pihak Dispemdes pun terus aktif berkonsultasi, berkoordinasi, dan bersurat dengan Kemendagri. Ia berharap balasan surat dari Kemendagri akan turun minggu depan, sehingga SK bisa segera ditandatangani, tandas nya
Saat ini, Dispemdes Kabupaten Subang sedang melakukan berbagai persiapan terkait masa jabatan Kades, sambil menunggu SE atau PP turun dalam waktu dekat.
Setelah SE atau PP turun, sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh Kades di Kabupaten Subang dan akan diadakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kades ini berlaku tidak hanya bagi Kades yang baru menjabat, tetapi juga bagi Kades yang sudah menjabat.(Sarifudin/RD).