Pemerintah kampung balai murni jaya laksanakan amanah perpres 104.
Tulang bawang – Mediahumaspolri.com
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 didesak agar direvisi, terutama mengatur penggunaan dana desa. Perpres tersebut mengamanahkan pemerintah desa mengalokasikan 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Mengaju pada peraturan perpres 104,pemerintah kampung balai murni jaya,salurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 82 keluarga penerima mampaat (KPM) bertempat di balai kampung balai murni jaya
Rabu 31 Maret 2022.
“Yukanan .selaku kepala kampung balai murni jaya.dalam pidato nya,menyampaikan sebanyak 82,(KPM) masing-masing menerima.Rp 900.000,untuk periode bulan Januari,Febuari,dan Maret.
yang bersumber dari dana desa.tahun 2022.
Lanjut “yukanan.untuk penetapan 82 (KPM) sudah melalui seleksi proses sesuai aturan pemerintah pusat dan daerah.
saya berharap bantuan ini bisa mengurangi beban masyarakat balai murni jaya.dan bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan pokok nya.apalagi kita masih dalam suana menghadapi van demi covid 19.
Turut hadir dalam rangkain acara ini,dinas kecamatan,pendamping kampung,BPK kampung,dan segenap aparatur kampung.
Dengan tetap mengedepan kan protokol kesehatan.
Di tempat yang sama,salah satu warga penerima bantuan langsung tunai.
“Adi.menyampaikan ucapan terima kasih nya,pada pemerintah kampung balai murni jaya,yang telah menyalurkan bantuan langsung tunai.
Kami masyarakat benar-benar merasa terbantu pak,dengan ada nya bantuan ini,pungkas “Adi.
Selaku pemerintah kampung balai murni jaya. Yukanan berharap agar warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,dan tidak terpancing ada nya isu-isu yang kurang baik
yang bisa mengadu domba warga masyarakat,balai murni jaya.
(Jeriyadi)