Media Humas Polri // Lebak Banten
Sudah di lansir di pemberitaan yang lalu, bahwa adanya dugaan pembuangan sampah di desa Sukamanah yang di duga melibatkan oknum sopir/pengepul sampah limbah,oknum kepala desa dan oknum pihak perusahaan PWI6,dalam penempatan sampah di desa tersebut.
Di beberapa pekan lalu beritanya sudah di terbitkan, saat di konfirmasi di tempat kerjanya pekan lalu,bahwa Darsono sekertaris Dinas lingkungan hidup kabupaten Lebak,mengatakan kepada awak media di kantornya” Dari DLH tidak pernah memberikan izin membuang sampah di desa Sukamanah apa lagi ini limbah industri pembuangan sampah hanya di Dengung ucapnya”.
Sebagaimana telah di atur dalam perda no. 45 tahun 2019 dan perda no .04 tahun 2018.Perusahaan yang melanggar dapat di kenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis,izin tidak di perpanjang atau pencabutan izin.
Menurut sumber yang di dapat ada 146 perusahan di Lebak, yang tidak sesuai izin peruntukannya dalam berbagai teknis.( SUTISNA )