Pemerintahan Anambas Berikan Layanan Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Pemerintahan Anambas Berikan Layanan Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

mediahumaspolri.com ANAMBAS KEPRI Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas gelar rapat koordinasi Sistem Pengelolaan Pangaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati kepulauan anambas di Pasir Peti, Kamis, 28 oktober  2021

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Sahtiar, SH.,MM Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan didampingi langsung Japrizal, S.Kom., MA, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas.

Turut hadir Perwakilan Pejabat dari masing-masing OPD dan Kecamatan di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas yang mana pada rapat tersebut membahas mengenai bagaimana dan apa saja langkah yang akan dilakukan agar SP4N Lapor bisa diketahui oleh masyarakat.

Sahtiar menjelaskan, terdapat beberapa langkah dalam menjawab hal tersebut yaitu dengan menunjuk penugasan melalui SK (Surat Keputusan) Penjabat Penghubung dan Pelaksana Setiap Organisasi Perangkat Daerah yang bisa aktif dan fokus menindaklanjuti SP4N lapor agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Harapannya, untuk Penjabat yang ditugaskan agar dapat berkoordinasi dengan baik terutama untuk pengelola  admin pada aplikasi SP4N Lapor yang mana harus aktif memantau aktivitas pelaporan yang masuk melalui aplikasi dan juga harus aktif di media sosial guna memberikan informasi seputar pengaduan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, Jelas Sahtiar

Japrizal, S.Kom., MA dalam rapat tersebut juga menyampaikan, Dalam menjalankan aplikasi LAPOR SP4N tentunya Dinas Kominfo dan Statistik sebagai pejabat pengelola menerima laporan pengaduan secara sistem dan diteruskan kepada pejabat penghubung yang ditunjuk sesuai Tupoksinya.

“Harapannya,  hal ini segera ditindaklanjuti agar laporan pengaduan tersebut mendapat respon dan jawaban secara cepat agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat terlaksana, “ tutup Japrizal.

Selain itu, Untuk pelayanan pengaduan masyarakat atau aspirasi dari masyarakat dapat disampaikan melalui SMS Pengaduan dengan format : Anambas (Spasi) Isi Aduan kirim ke : 1708  atau melalui situs link www.lapor.go.id pemerintah Anambas

(Tony Doyok )

Pos terkait