Media Humas Polri // Aceh Timur
Pertengahan Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemerintah Gampong Julok kecamatan Julok kabupaten Aceh Timur salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ekstrim tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) periode bulan Januari, Februari dan Maret untukmu 30 orang Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Triwulan pertama, Kamis 28 Maret 2024.
Kegiatan penyaluran BLT tersebut berlangsung di Meunasah Gampong Julok Tunong yang juga berlokasi di area kantor Keuchik Gampong setempat, untuk 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Keuchik Gampong Julok Tunong Ikhwanul Muslim, S.Pd.I mengatakan bahwa penyaluran BLT tersebut sebagai tindak lanjut dari program pemerintah sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
“BLT-DD untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” pungkas Keuchik Wan.
Sementara itu, Kasie PMG Kecamatan Julok Zamzami, S.I.P mengatakan bahwa pemberian BLT-DD bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Pemberian BLT-DD juga merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa, apalagi di bulan Ramadhan yang bahkan tidak lama lagi kita akan menghadapi hari raya idul fitri,” terang Kasie PMG.
“Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa,” tutup Zamzami, S.I.P.
Adapun kriteria penerima bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
b. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
c. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau.
d. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. Jelas pendamping lokal desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasie PMG Kecamatan Julok Zamzami, S.I.P, Perwakilan Kapolsek Aipda Mirza, Perwakilan Danramil 07/Jlk Pelda Antoni, Bhabinkamtibmas Polsek Julok, Babinsa Koramil 07/Jlk, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Tuha Peut Gampong, dan juga Perangkat Gampong.( Ns )