Pemerkosa Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Pemerkosa Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Media Humas Polri Magelang – Perempuan penyandang disabilitas AR (25) diperkosa RR (58) seorang tukang kredit keliling hingga hamil 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin menjelaskan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 4 kali, yakni pada bulan Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 di rumah tersangka di Desa Gulon Kecamatan Salam Magelang Jawa Tengah.

Kapolres Magelang memaparkan awal mula kejadian pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

“Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,” jelas Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (16/2/2022).

Korban yang menderita disabilitas mental tidak memberitahu kepada siapa-siapa karena takut ancaman tersangka.

Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

“Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” ungkap Kapolres

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Faruqi, Mhn)

Pos terkait