Pemilihan Kepala Dusun Kapa Desa Siwolong Polong diduga Tidak Sesuai Dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014.
Mediahumaspolri – Pinrang
Perangkat Desa bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas dalam pemerintahan Desa, sesusi dengan amanat Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa tepatnya dalam bagian perangkat desa pasal 46 ayat dua menerangkan, perangkat desa diangkat oleh kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupat/Walikota.
Terkait hal ini salah satu Desa yang ada di Kabupaten Pinrang, tepatnya Desa Siwolong Polong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan yang tidak lazim yaitu pemilihan secara langsung salah satu perangkat desa yaitu Kepala Dusun Kapa Desa Siwolong Polong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (30/3/2022).
Pemilihan Kepala Dusun diikuti dua calon, Nomor urut 1 M.Rais urut 2 M.Krakatau Syahbani yang dimenangkan oleh M.Krakatau Syahbani dengan perolehan suara M.Krakatau Syahbani 134 suara sementara M.Rais 125 suara dari total pemilih 259 suara.
Kepala Dusun terpilih M.Krakatau Syahbani saat ditemui menyampaikan, saya atas nama pribadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Dusun Kapa yang telah memilih saya sebagai Kepala Dusun, tentunya hal pertama yang akan saya lakukan yaitu merangkul kubu sebelah untuk bersama sama memikirkan masa depan Dusun Kapa dan semoga kedepannya Dusun Kapa lebih baik lagi dari yang sekarang, ungkap Krakatau.
Salah satu tokoh masyarakat Inisial CK kepada wartawan media ini menyampaikan, dalam proses pemilihan suara berjalan lancar, tapi dalam pemilihan langsung Kepala Dusun Kapa berdampak sosial dengan adanya kejadian dirobohkannya salah satu rumah warga yang merupakan calon Kepala Dusun yang mengundurkan diri, ucapnya.
Lebih lanjut CK menyampaikan calon kepala Dusun sebelumnya tiga orang,tapi yang satunya mengundarkan diri, tapi naas nasib yang dialaminya karena rumah panggung yang bersangkutan dirobohkan karena menumpang di tanah orang tua salah satu calon, ungkapnya.
Terpisah Kepala Desa Siwolong Polong Drs. Burhanuddin menyampaikan, keputusan pemilihan langsung Kepala Dusun Kapa dilaksanakan atas permintaan dari masyarakat melalui BPD, Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sebelum pemilihan langsung kami melakukan proses penjaringan melalui panitia atas instruksi Camat Mattiro Sompe, adapun sumber dananya kami pakai dana pribadi, ucap Burhanuddin.
Sementara Camat Mattiro Sompe Andi Ramlan Nasir, S. Sos yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, saya tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan tersebut, Itu dilaksanakan oleh Desa dan panitia pemilihan, saya tinggal menunggu rekomendasi dari sana, Pemerintah Kecamatan tinggal memberikan persetujuan, kemudian dari persetujuan itu muncullah SK kepala Desa, ucap Camat Mattiro Sompe.
Dilanjutkannya, saya pernah disampaikan terkait pemilihan tersebut tapi saya sampaikan itu adalah masalah internal kita, terserah kita mau bagaimana, tapi sebelumnya saya sudah diskusi dengan BPD desa Siwolong Polong terkait hal ini dan BPD menyampaikan keputusan rapatnya diadakan pemilihan langsung, ungkap Andi Ramlan.
Terkait masalah regulasi menurut saya tidak ada yang dilanggar karena tidak ada juknis yang mengatur tentang model pemilihannya seperti apa, kalau memang hasil musyawarahnya seperti itu ya kita hargai keputusan mereka, adapun dampak sosial yang terjadi jauh hari saya sudah ingatkan bahwa dalam proses pemilihan langsung pasti ada kubu-kubu dan kemungkinan terjadi gesekan gesekan, tambahnya.
Sebelum diadakan pemilihan secara langsung Kepala Dusun Kapa memang ada proses penjaringan dan itu tidak salah kalau atas instruksi saya karena berdasarkan Perbup No 2 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, pungkas Andi Ramlan.
Namun beberapa sumber mengatakan proses penjaringan Kepala Dusun Kapa Desa Siwolong Polong diduga di Lakukan sendiri oleh Camat Mattiro Sompe di Kantor camat Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang sebelum di lakukan Pemilihan Langsung.
Laporan: Biro Pinrang