Pemilik Hak Ulayat Buay Mencurung Kuasai Lahan PT SIP Seluas 3500 Ha

Pemilik Hak Ulayat Buay Mencurung Kuasai Lahan PT SIP Seluas 3500 Ha

PEMILIK HAK ULAYAT BUAY MENCURUNG KUASAI LAHAN PT. SIP SELUAS 3500 HA.

Bacaan Lainnya

Mesuji || Media Humas Polri.Com

Marga Buay Mencurung melalui Kuasa Hukumnya Damiri, SE., M.Sc.,Ph.D bersama pengurus dan warga masyarakat turun ke lokasi untuk mengambil paksa tanah Hak Ulayat milik Buay atau keturunan Marga Mencurung. Jumat (18/08/23).

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Buay Mencurung atau keturunan Mencurung membahas soal tidak adanya kesepakatan dan kejelasan PT. SIP untuk memberikan Hak Ulayat atas tanah seluas 3.500 hak milik Adat Buay Mencurung.

Pada proses awal tuntutan warga ke pihak PT. SIP sudah berkali-kali, bahkan pernah terjadi akan di mediasi oleh pihak pemerintah Kabupaten Mesuji (Bupati) pada waktu itu Bupati Plt. Saply TH dan pihak Polres Mesuji, namun pada saat ini sampai telah ganti Bupati Plt. Mesuji dan Kapolres yang baru juga tidak ada hasil yang baik, tidak ada jawaban atau kata sepakat apapun dari PT. SIP sementara PT. SIP telah menguasai lahan 3500 ha selama 32 tahun.

Untuk itu, melalui kesepakatan bersama masyarakat pemilik tanah Hak Ulayat Buay Mencurung turun kuasai lahan dan akan ambil paksa tanah tersebut tutup masyarakat melalui kuasa hukumnya.

Dalam kesepakatan itu juga Kuasa Hukum Buay Mencurung mengingatkan kepada warga Adat Buay Mencurung, “Yang berada dan turun ke lokasi agar tidak melakukan tindakan anarkis dan pengrusakan gedung dan fasilitas lainnya, yang mau kita ambil paksa adalah tanah seluas 3500 H itu saja,” tambahnya tegas. (Tim)

Pos terkait